Dakwah Tauhid

Bahasa Arab Online

Muslimah.or.id

04 Oktober 2009

ANTARA MEMBERI DAN MEMINTA

Oleh Ibnu Munzir Hendri Syahrial

Saudaraku –semoga Alloh melimpahkan rahmatNya kepada kita semua-, merupakan kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk mentauhidkan dan mengagungkan Alloh Ta’ala. Pengagungan kepada Alloh dapat kita realisasikan dalam setiap aspek kehidupan. Tatkala ada orang yang meminta sesuatu kepada kita dengan menyebut nama Alloh, kitapun hendaknya memenuhi permintaan tersebut sebagai bentuk pengagungan kita kepada Alloh.

Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma menuturkan, bahwa Rasululloh shollallohu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang meminta dengan menyebut nama Alloh maka berilah, barang siapa yang meminta perlindungan dengan menyebut nama Alloh maka lindungilah, barang siapa yang mengundangmu maka penuhilah undangannya, dan barang siapa yang berbuat kebaikan kepadamu maka balaslah kebaikannya itu (dengan yang sebanding atau lebih baik), tetapi jika kamu tidak mendapatkan sesuatu untuk membalas kebaikannya, maka do’akanlah untuknya dengan sungguh-sungguh sampai kamu merasa bahwa kamu sudah membalas kebaikannya.” (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i dengan sanad shahih)

Meminta Kepada Seseorang Seraya Bersumpah Dengan Menyebut Nama Alloh

Dari hadits di atas dapat kita pahami, bahwa Rasululloh shollallohu ‘alahi wa sallam melarang kita untuk menolak permintaan seseorang yang meminta dengan menyebut nama Alloh. Meminta dengan menyebut nama Alloh dapat dibagi menjadi 2 macam:

* Meminta sesuatu dengan mengatakan: “Saya memohon kepadamu dengan menyebut nama Alloh.”
* Meminta sesuatu karena syari’at: Jika ada seseorang meminta sesuatu dan orang tersebut memang berhak untuk mendapatkannya, maka permintaannya tersebut wajib kita penuhi. Seperti seorang fakir yang meminta zakat, maka wajib dipenuhi permintaannya, dan ia diberi sesuai dengan kebutuhan dan haknya.

Saudaraku –semoga Alloh melimpahkan rahmatNya kepada kita semua -, pada dasarnya meminta kepada selain Alloh hukumnya adalah terlarang, kecuali memang ada alasan yang membolehkannya, seperti karena terpaksa dan desakan kebutuhan. Meminta kepada selain Alloh dapat kita rinci sebagai berikut:

* Meminta harta, hukum asalnya adalah haram: Nabi shollallohu ‘alahi wa sallam bersabda, “Sungguh di antara manusia ada yang senantiasa meminta kepada orang lain sehingga pada hari kiamat datang dengan tidak ada daging di wajahnya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
* Meminta pertolongan berupa waktu atau tenaga maka hukumnya makruh, kecuali jika ada desakan kebutuhan.
* Meminta ilmu, yaitu bertanya tentang ilmu agama, maka hukumnya boleh, bahkan diperintahkan. Alloh Ta’ala berfirman: yang artinya, “Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu, jika kalian tidak mengetahui.” (Al Anbiya’: 7)

Meminta Kepada Selain Alloh kok Dilarang?

Meminta kepada selain Alloh tanpa ada alasan yang syar’i hukum asalnya terlarang, karena meminta kepada selain Alloh mengandung tiga kejelekan:

1. Butuh kepada selain Alloh, dan ini termasuk bentuk kesyirikan.
2. Merepotkan orang lain, dan ini termasuk menganiaya orang lain.
3. mendzalimi diri sendiri karena menghinakan dirinya kepada orang lain.

Memenuhi Permintaan

Jika seseorang meminta kepada kita tanpa menyebut nama Alloh, maka sebaiknya kita beri, apalagi jika yang dia minta dibolehkan oleh syari’at (seperti seorang fakir miskin yang meminta zakat). Apalagi jika seseorang tersebut meminta kepada kita dengan menyebut nama Alloh, contoh perkataannya: “Wahai tuan, saya memohon kepadamu dengan menyebut nama Alloh, berikanlah saya makanan.” maka dia wajib kita beri meskipun dia bukan orang yang berhak untuk diberi, dengan catatan selama permintaannya tersebut tidak membahayakan atau bukan permintaan yang haram.

Memenuhi Undangan

Pelajaran selanjutnya yang kita dapatkan pada hadits Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma di atas adalah perintah untuk memenuhi undangan seorang muslim. Memenuhi undangan termasuk bagian dari menunaikan hak seorang muslim atas muslim yang lainnya. Hal ini termasuk sebab-sebab keakraban dan kecintaan di antara kaum muslimin. Memenuhi undangan seorang muslim dengan maksud menghormati dan memuliakannya maka hukumnya sunnah, kecuali undangan pesta pernikahan maka hukumnya adalah wajib. Ada beberapa syarat yang harus kita perhatikan berkaitan dengan memenuhi undangan:

1. Orang yang mengundang bukan orang yang sedang di boikot demi tuntutan syari’at.
2. Tidak ada kemungkaran di tempat undangan, kecuali yang memenuhi undangan mampu untuk mengingkari kemungkaran tersebut.
3. Orang yang mengundang adalah seorang muslim.
4. Dengan memenuhi undangan tersebut tidak berakibat meninggalkan kewajiban atau sesuatu yang lebih wajib (misal karena memenuhi undangan, kemudian membatalkan puasa romadhon)
5. Undangan tersebut tidak membahayakan dan merugikannya.
6. Penghasilan orang yang mengundang bukan dari sesuatu yang haram. Dan sebagian ulama ada yang membolehkan meskipun penghasilan orang yang mengundang tersebut berasal dari sesuatu yang haram, asalkan yang disuguhkan bukan sesuatu yang haram.

Meminta Dengan Menyebut Wajah Alloh

Selain meminta dengan menyebut nama Alloh, kita juga dapat meminta dengan menyebut wajah Alloh. Hanya saja perbedaannya adalah, meminta dengan menyebut wajah Alloh hanya boleh kita tujukan kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan tidak boleh kita tujukan kepada mahluk. Kemudian, jika kita meminta kepada Alloh dengan menyebut wajah-Nya, maka yang kita minta hanyalah surga dan hal-hal yang bisa menghantarkan ke surga dan bukan perkara-perkara yang bersifat duniawi. Dalilnya adalah hadits dari Jabir rodhiyallohu ‘anhu bahwa Rasululloh shollallohu ‘alahi wa sallam bersabda: “Tidak boleh memohon dengan menyebut wajah Alloh, kecuali hanya surga.” (HR. Abu Dawud)

Mengapa meminta dengan menyebut wajah Alloh terlarang untuk kita tujukan kepada mahluk? Dari hadits Jabir rodhiyallohu ‘anhu di atas terdapat jawabannya, yaitu “Tidak boleh memohon dengan menyebut wajah Alloh, kecuali hanya surga.” Padahal kita tahu bahwa mahluk tidak mampu dan tidak akan pernah mampu untuk memberi surga, selain itu kita juga tahu bahwa meminta sesuatu kepada mahluk yang mana permintaan tersebut sangat mustahil untuk dipenuhi merupakan salah satu bentuk kesyirikan. Semoga penjelasan ringkas ini bermanfaat bagi kita semua. Wallohu a’alam

Sumber: Kumpulan artikel buletin At tauhid (file komputer)


0 komentar:

 

Romie's Blog

Akhwat.web.id

Nasihat Online