Dakwah Tauhid

Bahasa Arab Online

Muslimah.or.id

28 Oktober 2009

Hadiah Nabawiyah Untuk Menghapus Musibah

Oleh Abu Maryam Majdi Fathi As-Sayyid

Saudariku Muslimah …
Ini adalah hadiah nabawiyah kepada para wanita yang dengannya Allah menghapus musibah darimu, mengeluarkanmu dari kesulitan-kesulitan dan menjadikan sebuah kebahagiaan untukmu dari kesedihan dan jalan keluar dari kesusahan.

Ini benar-benar hadiah.
Ini benar-benar ghanimah (harta ramapasan perang).

Sahabiyah yang mulia Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan kepada kita, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Tidaklah seorang hamba yang tertimpa musibah lalu dia berkata ‘Inna lillaahi wa innaa ilaihi rooji’uun, allohumma ‘jurni fii mushiibatii wa akhlif lii khoirom-minhaa’ (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali, ya Allah berikanlah pahala kepadaku dalam musibahku dan gantilah untukku yang lebih baik daripadanya), kecuali Allah subhanahu wa ta’ala memberikan pahala kepadanya dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik.”
[Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim 918, Abu Daud 3119, Ahmad 6/313, Abdur Razzaq 5/564 dalam Al-Mushannaf, At-Tirmidzi 3578, Ibnu Majah 1598, dan Ath-Thayalisi 809]

Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma berkata: Ketika Abu Salamah meninggal, saya mengucapkan: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu pahala di sisi-Mu dengan musibahku tentang Abu Salamah, ya Allah berilah ganti kepadaku dengan yang lebih baik daripadanya, dan aku
mengulang-ulang dalam diriku: Yang lebih baik dari Abu Salamah, maka datanglah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melamarku dan menikahiku.”

“Tidak ada seorang hamba yang tertimpa musibah”,
musibah disini mencakup musibah yang sedikit dan banyak, yang besar maupun yang kecil, sebab lafazhnya dalam bentuk nakirah (tanpa alif dan lam) dengan di tanwin, hal itu menunjukan umum dan menyeluruh.

Inna lillaahi wa innaa ilaihi rooji’uun
“Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali”, yakni Dzat kita dan semua yang dinisbatkan kepada kita adalah milik dan makhluk Allah, Dia berbuat kepada kita sebagaimana kehendak-Nya, semuanya adalah pinjaman yang (mesti) dikembalikan sebagaimana ditunjukkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dengan firman-Nya: “Dan kepada-Nya lah kami kembali.”

Maka kita wajib sabar terhadap musibah dan merenungkan hakikat perkara ini. Manfaat perkara ini bagi wanita yang tertimpa musibah tidak terletak pada pengucapan lafazh doa itu semata, hal itu tidak berguna, akan tetapi manfaatnya diperoleh dengan merenungkannya dengan sebenar-benarnya, sungguh hal itu adalah obat mujarab yang mendorong kepada kesempurnaan kesabaran bahkan itulah hakikat ridha.

Saudariku Muslimah …
Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan kalimat-kalimat mulia ini sebagai pegangan bagi orang-orang yang tertimpa musibah karena terkandung di dalamnya makna-makna yang penuh berkah dan rahasia-rahasia Rabbaniyah.

allohumma ‘jurni
“Berikanlah ganjaran dan pahala kepadaku “.

fii mushiibatii
“Musibah”, adalah semua hal yang tidak diinginkan yang terjadi pada diri seseorang, yakni berikanlah pahala kepadaku, pahala yang menyertai musibah atau karenanya.

wa akhlif lii
‘akhlafa’ dari ‘ikhlaafu’ karena apa yang terganti dikatakan kepadanya (akhlafa alaika) dan apa yang tidak terganti seperti ayah yang meninggal dinamakan (kholafa alaika).

“Allah mengganti baginya dengan yang lebih baik”,
hal itu karena ketenangannya di bawah keputusan-keputusan Allah, kesabarannya terhadap apa yang menimpanya dan Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang yang baik dalam beramal.

Hadiah nabawiyah yang satu ini banyak dilupakan oleh kebanyakan manusia kecuali yang diberi rahmat oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Dan engkau wahai Saudariku muslimah membutuhkannya untuk menghapus musibah yang menimpamu siang malam. Oleh karena itu, jadikanlah doa-doa nabawiyah tersebut sebagai benteng dan perisaimu yang menjaga dan melindungimu dari musibah yang menimpamu.

Di dalam hadiah nabawiyah di atas, terdapat janji pemberian ganti yang lebih baik atas musibah, baik di dunia -dan itulah kabar gembira yang disegerakan bagi seorang mukminah-, maupun di akhirat, dan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.

==dari: Bingkisan Istimewa bagi Muslimah, Abu Maryam Majdi Fathi As-Sayid, Darul Haq, hal138-140==

Sumber: jilbab.or.id


Read More...

Saudariku… Sampai Kapan Kau Terlena?

Diterjemahkan dari kitab Ilaa Mataa Al Ghaflah karya Abu Umar Salim al Ajmi’

oleh Nafisah bintu Abi Salim -semoga Allah membalasnya dengan yang lebih baik-

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi termulia, pemuka para rasul. Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya.

Saudariku muslimah…
Ketahuilah, kesulitan yang menimpa umat Islam saat ini merupakan adzab dari Allah. Adzab tersebut tidaklah turun kecuali disebabkan dosa-dosa para hamba, yang dengan itu diharapkan mereka mau bertaubat kepada Rabb mereka dan mau kembali kepada-Nya.

Dalam tulisan ringkas ini kami ingin menjelaskan sebagian sebab yang menyampaikan kita pada apa yang kita alami sekarang ini, agar kita mengoreksi diri dan memperbaiki kesalahan.

Pertama, dosa-dosa dan kemaksiatan
Tidak diragukan lagi bahwa dosa dan kemaksiatan termasuk sebab terbesar yang menyampaikan umat terdahulu pada kebinasaan. Ali radhiyallahu’anhu berkata: “Tidaklah turun bala (siksaan) kecuali karena dosa, dan bala tersebut tidak akan diangkat kecuali dengan taubat.”

Ketika bala menimpa suatu kaum, tak ada satupun usaha manusia yang mampu menahannya, meski ada orang-orang shalih ada diantara mereka, adzab tetap meliputi. Sebagaimana ucapan Zainab kepada Nabi: “Apakah kita akan dibinasakan sedangkan ada orang-orang shalih diantara kita?” Nabi bersabda: “Ya, apabila telah banyak kejelekan.” (HR. Bukhari no. 7059 dan Muslim no. 2880)

Pada umat ini pun ada orang-orang shalih, akan tetapi banyak pula tersebar kejelekan. Oleh karena itu hendaknya orang-orang yang memiliki akal menjauhi dosa-dosa dan kemaksiatan agar Allah tidak memasukkan dirinya ke dalam adzab-Nya yang pedih dan tidak menghadapkan dirinya kepada kemurkaan Allah.

Berapa banyak penduduk negeri yang berada dalam keamanan dan ketenangan, mereka diberi nikmat dengan makmurnya kehidupan kemudian Allah membinasakan dan mengubah keadaan mereka. Allah ganti nikmat tersebut dengan kelaparan dan rasa aman dengan ketakutan disebabkan dosa dan kemaksiatan.

Allah berfirman (yang artinya): “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan dengan sebuah negeri yang dahulunya aman dan tenteram, rezeki datang kepada mereka melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah, karena itu Allah menimpakan kepada mereka kelaparan dan ketakutan disebabkan apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nahl:112)

Maka perhatikanlah kelembutan sifat Allah dan perhatikan bagaimana Allah mengubah keadaan mereka. Semua itu disebabkan dosa dan kemaksiatan hamba.

Kedua, lemahnya ketakwaan
Ketahuilah wahai Saudariku, semoga Allah merahmatimu.
Lemahnya takwa dalam hati juga merupakan sebab yang mengantarkan kepada kebinasaan dan hilangnya kenikmatan serta berubahnya keadaan yang paling baik menjadi yang paling buruk. Lemahnya takwa termasuk sebab datangnya murka Allah.

Dia yang Maha Suci berfirman (yang artinya): “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka barakah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat) Kami, maka Kami siksa mereka karena perbuatan mereka itu.” (QS. Al A’raf: 96)

Ketiga, merajalelanya kerusakan
Merajalelanya bermacam-macam perbuatan dosa, seperti wanita menampakkan perhiasan (aurat) nya di depan laki-laki yang bukan mahram, bercampur baurnya laki-laki dan wanita yang buka mahram tanpa hijab yang syar’i, banyaknya perzianaan, ditinggalkannya shalat dan zakat, banyaknya riba, homo seks, dan sebagainya termasuk sebab turunnya bala pada umat ini. Ketika perbuatan tersebut dilakukan terang-terangan dalam suatu kaum dan disiarkan sampai merata di kalangan mereka, maka dipastikan akan turun adzab. Allah berfirman dalam surat Ar-Ruum ayat 41 (yang artinya): “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka mau kembali.”

Bila Allah ingin membinasakan suatu kaum, Allah jadikan orang-orang yang paling jahat diantara mereka bertambah kefasikan dan kerusakkannya kemudian mereka menyebarkan kerusakkan itu dan menyeru manusia untuk melakukannya. Saat itulah turun adzab, sebagaimana firman Allah (yang artinya): “Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu supaya mentaati Allah, tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku perkataan (ketentuan) Kami, kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS. Al Isra:16)

Keempat, merasa aman dari makar Allah.
Orang-orang yang shalih selalu tunduk dalam ketaatan, bertaubat, dan khusyu. Hati mereka bergetar karena takut kepada Allah dan khawatir terhadap adzab-Nya yang pedih. Namun sungguh mengherankan, ada orang yang menampakkan kemaksiatan di hadapan Allah secara terang-terangan. Sungguh mengherankan, ia terus-menerus melakukan dosa besar dan kemaksiatan. Tidaklah ia meninggalkan satu dosa kecuali telah melakukan dosa yang lain.

Sungguh mengherankan, wanita yang keluar dalam keadaan tidak berpakaian kecuali hanya sekedar menutup separuh badannnya, kemudian ia pergi ke pasar dan menimbulkan fitnah di hati hamba-hamba Allah. Betapa mengherankan orang yang lalai padahal ia berada dalam pengawasan Allah. Sungguh sangat mengherankan, bagaimana mereka semua merasa aman dari makar Allah!!

Apakah mereka belum pernah mendengar firman Allah (yang artinya): “Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari datangnya siksaan Kami pada mereka di malam hari saat mereka tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari datangnya siksaan Kami di waktu dhuha ketika mereka sedang bermain? Apakah mereka merasa aman dari adzab Allah (yang tidak terduga-duga)?. Tidaklah merasa aman dari adzab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf:97-99)

Orang-orang yang merasa aman dari makar Allah adalah orang-orang yang merugi, karena mereka lengah dari adzab Allah hingga adzab itu sampai kepada mereka dengan tiba-tiba tanpa mereka sadari. Yang demikian itu disebabkan mereka merasa aman dari makar Allah. Mereka terus-menerus dalam kemaksiatan, tidak menyadari kemurkaan Allah hingga terjadilah apa yang terjadi.

Wahai Saudariku muslimah…sepantasnya seorang muslim yang hakiki mengetahui beberapa perkara penting berikut ini:

Pertama, hendaknya kita berserah diri dan meyakini bahwa Allah tidak akan mendzalimi siapapun sebagaimana firman-Nya (yang artinya): “Dan sekali-kali Allah tidak mendzalimi hamba-hamba-Nya.” (QS. Fushilat: 46)

Sebab turunnya adzab kepada manusia adalah akibat ulah mereka sendiri, sebagai buah dari amalan mereka. Allah berfirman (yang artinya): “Dan musibah apapun yang menimpa kalian adalah disebabkan perbuatan kalian sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahan itu).”

“Dan Allah tidaklah mendzalimi mereka, akan tetapi diri-diri mereka sendirilah yang dzalim.” (QS. Ali Imran: 117)

Kedua, wajib atas setiap muslim mengetahui bahwa ujian itu datangnya dari Allah. Firman Allah (yang artinya): “Dan Kami akan memberi kalian cobaan dengan kejelekan dan kebaikan sebagai ujian dan hanya kepada Kami lah kalian akan dikembalikan.” (QS. Al Anbiya: 35)

Hendaknya pula ia mengerti bahwa Allah menguji hamba-hamba-Nya agar dapat dibedakan siapa yang betul-betul beriman kepada Allah dan siapa orang-orang munafik, siapa yang jujur dan siapa yang dusta. Hal ini adalah sunatullah yang berlaku pada umat-umat terdahulu. Allah berfirman (yang artinya): “Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang kafir. Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantara kalian dan belum nyata orang-orang yang sabar.” (QS. Ali Imran: 141-142)

Ketiga, wajib bagi kita untuk bersabar, mengharap pahala, dan memuji Allah atas segala yang ditakdirkan-Nya. Hendaknya kita tidak mengeluh atas takdir buruk yang menimpa kita. Kesabaran adalah jalan yang paling selamat dan paling mudah untuk mendapatkan kelapangan dari Allah. Dia berfirman (yang artinya): “Jika kalian bersabar dan bertakwa maka yang demikian itu sungguh merupakan hal yang patut diutamakan.” (QS. Ali Imran: 186)

Keempat, marilah kita bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan-Nya atas apa yang telah kita lakukan baik itu perbuatan maksiat dan dosa-dosa ataupun kelemahan dalam menjalankan kewajiban. Kita sadari bahwa taubat adalah satu-satunya cara mencapai jalan keselamatan. Akankah kita sambut seruan Allah tatkala berfirman (yang artinya): “Dan bertaubatlah kamu sekalian wahai orang-orang yang beriman agar kalian beruntung.” (QS. An Nur: 13)

Ataukah kita akan terus berada dalam kemaksiatan dan dosa dengan meninggalkan shalat, memakan riba, dan lainnya?
Akankah para wanita tetap bertabarruj (bersolek dan dipertontonkan di depan laki-laki bukan mahram) dan safar (bepergian) tanpa mahram? Apakah kita ingin menunda taubat dan melupakan firman Allah (yang artinya): “Dan barangsiapa yang tidak bertaubat maka merekalah orang-orang yang merugi.” (QS. Al Hujurat: 11)

Wahai Saudariku muslimah…marilah kita bertaubat kepada Allah dengan taubatan nashuha (yang tulus):
“Wahai Rabb kami, hilangkanlah adzab dari kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang beriman kepada-Mu.” (QS. Ad Dukhan: 12)

Mari kita kembali kepada Allah. Semoga Allah meringankan bencana atas kita dan menahan siksa-Nya. Shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad.

Dikutip dari www.asysyariah.com




Read More...

Musibah, Antara Pahala dan Dosa

Segala puji bagi Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Salawat dan salam semoga tercurah kepada teladan kaum beriman Muhammad bin Abdullah, dan juga para pengikutnya yang setia kepada ajaran-ajarannya di saat suka maupun duka. Amma ba’du.

Sesungguhnya musibah dan bencana merupakan bagian dari takdir Allah Yang Maha Bijaksana. Allah ta’ala berfirman,

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Tidaklah menimpa suatu musibah kecuali dengan izin Allah. Barang siapa yang beriman kepada Allah maka Allah akan berikan petunjuk ke dalam hatinya.” (QS. at-Taghabun: 11)

Ibnu Katsir rahimahullah menukil keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma bahwa yang dimaksud dengan izin Allah di sini adalah perintah-Nya yaitu ketetapan takdir dan kehendak-Nya. Beliau juga menjelaskan bahwa barang siapa yang tertimpa musibah lalu menyadari bahwa hal itu terjadi dengan takdir dari Allah kemudian dia pun bersabar, mengharapkan pahala, dan pasrah kepada takdir yang ditetapkan Allah niscaya Allah akan menunjuki hatinya. Allah akan gantikan kesenangan dunia yang luput darinya -dengan sesuatu yang lebih baik, pent- yaitu berupa hidayah di dalam hatinya dan keyakinan yang benar. Allah berikan ganti atas apa yang Allah ambil darinya, bahkan terkadang penggantinya itu lebih baik daripada yang diambil. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma ketika menafsirkan firman Allah (yang artinya), “Barang siapa yang beriman kepada Allah maka Allah akan menunjuki hatinya.” Maksudnya adalah Allah akan tunjuki hatinya untuk merasa yakin sehingga dia menyadari bahwa apa yang -ditakdirkan- menimpanya pasti tidak akan meleset darinya. Begitu pula segala yang ditakdirkan tidak menimpanya juga tidak akan pernah menimpa dirinya (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [4/391] cet. Dar al-Fikr)

Beliau -Ibnu Katsir- juga menukil keterangan al-A’masy yang meriwayatkan dari Abu Dhabyan, dia berkata, “Dahulu kami duduk-duduk bersama Alqomah, ketika dia membaca ayat ini ‘barang siapa yang beriman kepada Allah maka Allah akan menunjuki hatinya’ dan beliau ditanya tentang maknanya. Maka beliau menjawab, ‘Orang -yang dimaksud dalam ayat ini- adalah seseorang yang tertimpa musibah dan mengetahui bahwasanya musibah itu berasal dari sisi Allah maka dia pun merasa ridha dan pasrah kepada-Nya.” Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim di dalam tafsir mereka. Sa’id bin Jubair dan Muqatil bin Hayyan ketika menafsirkan ayat itu, “Yaitu -Allah akan menunjuki hatinya- sehingga mampu mengucapkan istirja’ yaitu Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.” (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [4/391] cet. Dar al-Fikr)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa ayat di atas berlaku umum untuk semua musibah, baik yang menimpa jiwa/nyawa, harta, anak, orang-orang yang dicintai, dan lain sebagainya. Maka segala musibah yang menimpa hamba adalah dengan ketentuan qadha’ dan qadar Allah. Ilmu Allah telah mendahuluinya, kejadian itu telah dicatat oleh pena takdir-Nya. Kehendak-Nya pasti terlaksana dan hikmah/kebijaksanaan Allah memang menuntut terjadinya hal itu. Namun, yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah hamba yang tertimpa musibah itu menunaikan kewajiban dirinya ketika berada dalam kondisi semacam ini ataukah dia tidak menunaikannya? Apabila dia menunaikannya maka dia akan mendapatkan pahala yang melimpah ruah di dunia dan di akherat. Apabila dia mengimani bahwasanya musibah itu datang dari sisi Allah sehingga dia merasa ridha atasnya dan menyerahkan segala urusannya -kepada Allah, pent- niscaya Allah akan tunjuki hatinya. Dengan sebab itulah ketika musibah datang hatinya akan tetap tenang dan tidak tergoncang seperti yang biasa terjadi pada orang-orang yang tidak mendapat karunia hidayah Allah di dalam hatinya. Dalam keadaan seperti itu Allah karuniakan kepada dirinya -seorang mukmin- keteguhan ketika terjadinya musibah dan mampu menunaikan kewajiban untuk sabar. Dengan sebab itulah dia akan memperoleh pahala di dunia, di sisi lain ada juga balasan yang Allah simpan untuk-Nya dan akan diberikan kepadanya kelak di akherat. Hal itu sebagaimana yang difirmankan Allah ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya hanya akan disempurnakan balasan bagi orang-orang yang sabar itu dengan tanpa batas hitungan.” (Taisir al-Karim ar-Rahman [1/867], software Maktabah asy-Syamilah)

Beliau melanjutkan, dari sinilah dapat dimengerti bahwa barang siapa yang tidak beriman terhadap takdir Allah ketika terjadinya musibah dan dia meyakini bahwa apa yang terjadi sekedar mengikuti fenomena alam dan sebab-sebab yang tampak niscaya orang semacam itu akan dibiarkan tanpa petunjuk dan dibuat bersandar kepada dirinya sendiri. Apabila seorang hamba disandarkan hanya kepada kekuatan dirinya sendiri maka tidak ada yang diperolehnya melainkan keluhan dan penyesalan yang hal itu merupakan hukuman yang disegerakan bagi seorang hamba sebelum hukuman di akherat akibat telah melalaikan kewajiban bersabar. Di sisi yang lain, ayat di atas juga menunjukkan bahwasanya setiap orang yang beriman terhadap segala perkara yang diperintahkan untuk diimani, seperti iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, takdir yang baik dan yang buruk, dan melaksanakan konsekuensi keimanan itu dengan menunaikan berbagai kewajiban, maka sesungguhnya hal ini merupakan sebab paling utama untuk mendapatkan petunjuk Allah dalam menyikapi keadaan yang dialaminya sehingga dia bisa berucap dan bertindak dengan benar. Dia akan mendapatkan petunjuk ilmu maupun amalan. Inilah balasan paling utama yang diberikan Allah kepada orang-orang yang beriman. Maka orang-orang beriman itulah orang yang hatinya paling mendapatkan petunjuk di saat-saat berbagai musibah dan bencana menggoncangkan jiwa kebanyakan manusia. Keteguhan itu ditimbulkan dari kokohnya keimanan yang tertanam di dalam jiwa mereka (dengan sedikit peringkasan dari Taisir al-Karim ar-Rahman [1/867], software Maktabah asy-Syamilah)

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa di dalam ayat di atas terkandung beberapa pelajaran yang agung, yaitu:

1. Segala musibah yang menimpa itu terjadi dengan qadha’ dan qadar dari Allah ta’ala
2. Merasa ridha terhadap takdir tersebut dan bersabar dalam menghadapi musibah merupakan bagian dari nilai-nilai keimanan, sebab Allah menamakan sabar di sini dengan iman
3. Kesabaran itu akan membuahkan hidayah menuju kebaikan di dalam hati dan kekuatan iman dan keyakinan (I’anat al-Mustafid bi Syarhi Kitab at-Tauhid [3/140] software Maktabah asy-Syamilah)

Kedudukan Sabar dan Pengertiannya
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu mengatakan,

الصَّبْرُ مِنَ الإِيمَانِ بِمَنْزِلَةِ الرَّأْسِ مِنَ الْجَسَدِ ، فَإِذَا ذَهَبَ الصَّبْرُ ذَهَبَ الإِيمَانُ.

“Sabar bagi keimanan laksana kepala dalam tubuh. Apabila kesabaran telah lenyap maka lenyap pulalah keimanan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya [31079] dan al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman [40], bagian awal atsar ini dilemahkan oleh al-Albani dalam Dha’if al-Jami’ [3535], lihat Shahih wa Dha’if al-Jami’ as-Shaghir [17/121] software Maktabah asy-Syamilah)

Walaupun secara sanad atsar ini dinilai lemah, namun secara makna bisa diterima. Hal itu dikarenakan cakupan sabar yang demikian luas dalam agama Islam. Ia mencakup sikap seorang hamba dalam menghadapi berbagai perintah dan larangan serta berbagai keadaan yang dialami manusia di dalam kehidupan, di saat senang maupun susah. Untuk itu, marilah kita cermati pengertian sabar ini agar jelas bagi kita bahwa hidup tanpa kesabaran pada akhirnya akan menyeret manusia dalam jurang kekafiran.

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,

الصبر لغة: الحبْس، قال الله تعالى لنبيه: {وَاصْبرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ} أي: احبسها مع هؤلاء. وأما في الشرع فالصبر هو: حبس النفس على طاعة الله سبحانه وتعالى وترك معصيته. وذكر العلماء: أن الصبر له ثلاثة أنواع: صبرٌ على طاعة الله، وصبرٌ عن محارم الله، وصبرٌ على أقدار الله المؤلِمة.

“Sabar secara bahasa artinya adalah menahan diri. Allah ta’ala berfirman kepada nabi-Nya (yang artinya), ‘Sabarkanlah dirimu bersama orang-orang yang berdoa kepada Rabb mereka’. Maksudnya adalah tahanlah dirimu untuk tetap bersama mereka. Adapun di dalam istilah syari’at, sabar adalah: menahan diri di atas ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan untuk meninggalkan kedurhakaan/kemaksiatan kepada-Nya. Para ulama menyebutkan bahwa sabar itu ada tiga macam: sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menjauhi perkara-perkara yang diharamkan Allah, dan sabar saat menghadapi takdir Allah yang terasa menyakitkan.” (I’anat al-Mustafid bi Syarhi Kitab at-Tauhid [3/134] software Maktabah asy-Syamilah)

Ketika kesabaran lenyap
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اثْنَتَانِ فِى النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ الطَّعْنُ فِى النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ

“Ada dua buah perkara dalam diri manusia yang merupakan bentuk kekafiran. Mencaci maki garis keturunan dan meratapi mayit.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)

an-Nawawi rahimahullah menguatkan pendapat bahwa yang dimaksud hadits ini adalah kedua perbuatan ini tergolong perbuatan orang-orang kafir (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim [2/57] software Maktabah asy-Syamilah). Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menerangkan bahwa hadits ini mencakup dua makna. Yang pertama yang dimaksud kufur di sini adalah kufur nikmat -tidak sampai mengeluarkan dari agama, pent- sedangkan yang kedua yang dimaksud adalah keduanya digolongkan sebagai perbuatan orang-orang kafir (Kaysf al-Musykil min Hadits Shahihain [1/1025] software Maktabah asy-Syamilah).

Di antara pelajaran berharga yang bisa dipetik dari hadits ini adalah:

1. Diharamkannya mencaci maka nasab/garis keturunan dan meratapi mayit
2. Isyarat yang menunjukkan bahwasanya kedua perbuatan ini akan tetap muncul di dalam umat ini
3. Bisa jadi di dalam diri seseorang terdapat sifat atau ciri kekafiran namun dia tidak bisa dicap sebagai orang kafir -semata-mata karena hal itu-
4. Islam melarang segala sesuatu yang mengarah kepada perpecahan (lihat al-Jadid fi Syarh Kitab at-Tauhid, Syaikh Muhammad bin Abdul ‘Aziz al-Qor’awi, hal. 272)

Hikmah di balik derita
Tidaklah kita ragukan barang sedikitpun bahwa Allah adalah Dzat Yang Maha Bijaksana, tidak sedikit pun Allah menganiaya hamba-Nya. Allah ta’ala berfirman,

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ () الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ () أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ

“Benar-benar Kami akan menguji kalian dengan sedikit rasa takut, kelaparan, serta kekurangan harta, lenyapnya nyawa, dan sedikitnya buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira bagi orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang apabila tertimpa musibah mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya kami ini adalah milik Allah, dan kami juga akan kembali kepada-Nya’. Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Rabb mereka dan curahan rahmat. Dan mereka itulah orang-orang yang diberikan petunjuk.” (QS. al-Baqarah: 155-157)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا ، وَإِذَا أَرَادَ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَلَيْهِ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Apabila Allah menghendaki hamba-Nya mendapatkan kebaikan maka Allah segerakan baginya hukuman di dunia. Dan apabila Allah menghendaki keburukan untuknya maka Allah akan menahan hukumannya sampai akan disempurnakan balasannya kelak di hari kiamat.” (HR. Muslim)

Di dalam hadits yang agung ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan bahwa ada kalanya Allah ta’ala memberikan musibah kepada hamba-Nya yang beriman dalam rangka membersihkan dirinya dari kotoran-kotoran dosa yang pernah dilakukannya selama hidup. Hal itu supaya nantinya ketika dia berjumpa dengan Allah di akherat maka beban yang dibawanya semakin bertambah ringan. Demikian pula terkadang Allah memberikan musibah kepada sebagian orang akan tetapi bukan karena rasa cinta dan pemuliaan dari-Nya kepada mereka namun dalam rangka menunda hukuman mereka di alam dunia sehingga nanti pada akhirnya di akherat mereka akan menyesal dengan tumpukan dosa yang sedemikian besar dan begitu berat beban yang harus dipikulnya ketika menghadap-Nya. Di saat itulah dia akan merasakan bahwa dirinya memang benar-benar layak menerima siksaan Allah. Allah memberikan karunia kepada siapa saja dengan keutamaan-Nya dan Allah juga memberikan hukuman kepada siapa saja dengan penuh keadilan. Allah tidak perlu ditanya tentang apa yang dilakukan-Nya, namun mereka -para hamba- itulah yang harus dipertanyakan tentang perbuatan dan tingkah polah mereka (diolah dari keterangan Syaikh Muhammad bin Abdul ‘Aziz al-Qor’awi dalam al-Jadid fi Syarhi Kitab at-Tauhid, hal. 275)

Di antara pelajaran berharga bagi kehidupan kita dari hadits yang agung ini adalah:

1. Allah memiliki kehendak yang sesuai dengan kemuliaan dan keagungan diri-Nya
2. Kebaikan dan keburukan semuanya ditakdirkan oleh Allah ta’ala
3. Cobaan/musibah yang menimpa orang-orang yang beriman merupakan salah satu tanda kebaikan baginya selama hal itu tidak menyebabkannya meninggalkan kewajiban atau terjatuh dalam perkara yang diharamkan
4. Semestinya seseorang merasa khawatir atas kenikmatan dan kesehatan yang selama ini senantiasa dia rasakan. Sebab boleh jadi itu adalah istidraj/bentuk penundaan hukuman baginya, sementara dia tahu betapa banyak maksiat yang telah dilakukannya, wal ‘iyadzu billah.
5. Wajibnya untuk berprasangka baik kepada Allah atas segala perkara dunia yang tidak mengenakkan yang menimpa diri kita
6. Hadits ini juga menunjukkan bahwa pemberian Allah kepada hamba-Nya tidak selalu mencerminkan bahwa Allah meridhai hal itu untuknya. Seperti contohnya orang yang setiap kali hendak minum khamr kemudian dia selalu mendapatkan kemudahan untuk mendapatkannya, atau bahkan memperolehnya secara gratis. Maka ini semua bukanlah bukti kalau Allah menyukai hal itu untuknya (diambil dari al-Jadid fi Syarhi Kitab at-Tauhid, hal. 275 dengan sedikit tambahan keterangan dan contoh)

Inilah uraian ringkas yang bisa kami sajikan dalam tuisan yang sangat sederhana ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Yogyakarta, Sabtu 14 Syawwal 1430 H
Hamba yang mengharapkan ampunan Rabbnya

Abu Mushlih Ari Wahyudi
http://abu0muhslih.wordpress.com



Read More...

04 Oktober 2009

Zakat Fitri Dengan Uang

Oleh: Ustadz Ammi Nur Ba’its, S.T. hafizhahullah

Masalah ini termasuk di antara kajian yang banyak menjadi tema pembahasan di beberapa kalangan dan kelompok yang memiliki semangat dalam dunia Islam. Tak heran, jika kemudian pembahasan ini meninggalkan perbedaan pendapat.

Sebagian melarang pembayaran zakat menggunakan uang secara mutlak, sebagian membolehkan dengan bersyarat, dan sebagian membolehkan tanpa syarat. Yang menjadi masalah adalah sikap yang dilakukan orang awam. Umumnya pemilihan pendapat yang paling kuat menurut mereka, lebih banyak didasari logika sederhana dan jauh dari ketundukan terhadap dalil. Jauhnya seseorang dari ilmu agama menyebabkan dirinya begitu mudah mengambil keputusan dalam peribadatan yang mereka lakukan. Seringnya orang terjerumus ke dalam qiyas (analogi) padahal sudah ada dalil yang tegas.

Tulisan ini bukanlah dalam rangka menghakimi dan memberi kata putus untuk perselisihan pendapat tersebut. Namun, tulisan ini tidak lebih dari sebatas bentuk upaya untuk mewujudkan kecemburuan terhadap sunnah Nabi dan dalam rangka menerapkan firman Allah, yang artinya:

“Jika kalian berselisih pendapat dalam masalah apapun maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (Qs. An Nisa’: 59)

Allah menegaskan bahwa siapa saja yang mengaku beriman kepada Allah dan hari kiamat maka setiap ada masalah dia wajib mengembalikan permasalahan tersebut kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Siapa yang tidak bersikap demikian berarti ada masalah terhadap imannya kepada Allah dan hari akhir.

Pada kajian ini, terlebih dahulu akan disebutkan peraselisihan pendapat ulama, kemudian ditarjih (dipilih pendapat yang lebih kuat). Pada kesempatan ini, penulis akan lebih banyak mengambil faedah dari risalah Ahkam Zakat Fitri karya Nida’ Abu Ahmad.

Perselisihan Ulama

Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini. Pertama membolehkan pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang, kedua melarang pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang. Permasalahannya kembali pada status zakat fitri. Apakah status zakat fitri itu sebagaimana zakat harta ataukah statusnya sebagai zakat badan? Jika statusnya sebagaimana zakat harta maka prosedur pembayarannya sebagaimana zakat harta perdagangan. Pembayaran zakat perdagangan, tidak menggunakan benda yang diperdagangkan. Namun menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayarkan. Sebagaimana juga zakat emas dan perak. Pembayarannya tidak harus menggunakan emas atau perak, namun boleh menggunakan mata uang yang senilai.

Sebaliknya, jika status zakat fitri ini sebagaimana zakat badan, maka prosedur pembayarannya mengikuti prosedur pembayaran Kaffarah untuk semua jenis pelanggaran. Dimana sebab adanya Kaffarah ini adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh badan dan bukan kewajiban karena harta. Pembayaran Kaffarah harus menggunakan apa yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menggunakan selain yang ditetapkan. Jika seseorang membayar Kaffarah dengan selain yang ditetapkan maka kewajibannya untuk membayar Kaffarah belum gugur dan harus diulangi. Misalnya, seseorang melakukan pelanggaran berupa hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan. Kaffarah untuk pelanggaran ini adalah membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin, dengan urutan sebagaimana yang disebutkan. Seseorang tidak boleh membayar Kaffarah dengan menyedekahkan uang seharga budak, karena tidak menemukan budak. Demikian pula, tidak boleh berpuasa tiga bulan namun putus-putus (tidak berturut-turut). Juga tidak boleh memberi uang Rp 5000; kepada 60 fakir miskin. Karena Kaffarah harus dibayarkan persis sebagaimana yang ditetapkan.

Di manakah posisi zakat fitri?

Sebagaimana yang dijelaskan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwasanya zakat fitri itu mengikuti prosedur Kaffarah. Karena zakat fitri adalah zakat badan dan bukan harta. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa zakat fitri adalah zakat badan dan bukan harta adalah pernyataan Ibn Abbas dan Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma tentang zakat fitri:

1. Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, …. bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. …” (HR. Al Bukhari & Muslim)
2. Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa & perbuatan atau ucapan jorok….” (HR. Abu Daud & dihasankan Syaikh Al Albani)

Dua riwayat ini menunjukkan bahwasanya zakat fitri statusnya adalah zakat badan dan bukan zakat harta. Berikut adalah beberapa alasannya:

1. Adanya kewajiban zakat bagi anak-anak, budak, dan wanita. Padahal mereka adalah orang-orang yang umumnya tidak memiliki harta. Terutama budak, jasad dan hartanya semuanya adalah milik tuannya. Jika zakat fitri merupakan kewajiban karena harta maka tidak mungkin orang yang sama sekali tidak memiliki harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
2. Salah satu fungsi zakat adalah penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa & perbuatan atau ucapan jorok. Fungsi ini menunjukkan bahwa zakat fitri statusnya sebagaimana Kaffarah untuk kekurangan puasa seseorang.

Apa konsekuensi hukum jika zakat fitri statusnya sebagaimana Kaffarah?

Ada dua konsekuensi hukum ketika status zakat fitri itu sebagaimana Kaffarah:

1. Harus dibayarkan dengan sesuatu yang telah ditetapkan yaitu bahan makanan.
2. Harus diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk menutupi hajat hidup mereka, yaitu fakir miskin. Sehingga tidak boleh diberikan kepada amil, muallaf, budak, masjid dan golongan yang lainnya. (lih. Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam 25/73)

Sebagai tambahan wacana berikut kami sebutkan perselisihan ulama dalam masalah ini:

Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang

Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al Hasan Al Bashri, Atha’, Ats Tsauri, dan Abu Hanifah.

Diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri bahwasanya beliau mengatakan: “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”

Diriwayatkan dari Abu Ishaq, beliau mengatakan: “Aku menjumpai mereka (Al Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka menunaikan zakat Ramadhan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”

Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwasanya beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).

Pendapat yang melarang pembayaran zakat fitri dengan uang

Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang. Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam As Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan Imam Malik & Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah membayar zakat fitri mengunakan mata uang. Berikut nukilan perkataan mereka:

Perkataan Imam Malik
Imam Malik mengatakan: “Tidak sah seseorang yang membayar zakat fitri dengan mata uang apapun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al Mudawwanah Syahnun)

Imam Malik juga mengatakan: “Wajib menunaikan zakat fitri satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad Din Al Khas)

Perkataan Imam Asy Syafi’i
Imam Asy Syafi’i mengatakan: “Wajib dalam zakat fitri dengan satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad Din Al Khas)

Perkataan Imam Ahmad
Al Khiraqi mengatakan: “Siapa yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al Mughni Ibn Qudamah)

Abu Daud mengatakan: “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham, beliau menjawab: “Aku khawatir zakatnya tidak diterima, karena menyelisihi sunnah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad, dinukil dalam Al Mughni 2/671).

Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku: “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang berkomentar kepada Imam Ahmad: “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan: “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan: “Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum.” Allah juga berfirman: “Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.” Ada beberapa orang yang menolak sunnah dan mengatakan: fulan ini berkata demikian, fulan itu berkata demikian.” (Al Mughni Ibn Qudamah 2/671)

Dlahir madzhab Imam Ahmad bahwasanya beliau berpendapat tidak sah-nya membayar zakat fitri dengan nilai mata uang.

Beberapa perkataan ulama lainnya:

- Syaikhul Islam Ibn Taimiyah mengatakan: “Allah mewajibkan pembayaran zakat fitri dengan bahan makanan sebagaimana Allah mewajibkan pembayaran Kaffarah dengan bahan makanan.” (Majmu’ Fatawa)

- Taqiyuddin Al Husaini As Syafi’i, Penulis kitab Kifayatul Akhyar (kitab fiqh madzhab Syafi’i) mengatakan: “Syarat sah-nya pembayaran zakat fitri harus berupa biji (bahan makanan). Tidak sah menggunakan mata uang, tanpa ada perselisihan dalam masalah ini.” (Kifayatul Akhyar 1/195)

- An Nawawi mengatakan: “Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat tidak boleh membayar zakat fitri menggunakan uang kecuali dalam keadaan darurat.” (Al Majmu’)

- An Nawawi mengatakan: “Tidak sah membayar zakat fitri dengan mata uang menurut madzhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad dan Ibnul Mundzir.” (Al Majmu’)

- As Syaerazi As Syafi’i mengatakan: “Tidak boleh menggunakan nilai mata uang untuk zakat. Karena kebenaran adalah milik Allah. Dan Allah telah mengkaitkan zakat sebagaimana yang Dia tegaskan (dalam firmannya), maka tidak boleh mengganti hal itu dengan selainnya. Sebagaimana berqurban, ketika Allah kaitkan hal ini dengan binatang ternak maka tidak boleh menggantinya dengan selain binatang ternak.” (Al Majmu’)

- Ibn Hazm mengatakan: “Tidak boleh menggunakan uang yang senilai (dengan zakat) sama sekali. Juga, tidak boleh mengeluarkan satu sha’ campuran dari beberapa bahan makanan, sebagian gandum dan sebagian kurma. Tidak sah membayar dengan nilai mata uang sama sekali. Karena semua itu tidak diwajibkan (diajarkan) Rasulullah” (Al Muhalla bi Al Atsar 3/860)

- As Syaukani berpendapat tidak bolehnya menggunakan mata uang kecuali jika tidak memungkinkan membayar zakat dengan bahan makanan.” (As Sailul Jarar 2/86)

Di antara ulama abad ini yang mewajibkan membayar dengan bahan makanan adalah Syaikh Ibn Baz, Syaikh Ibn Al Utsaimin, Syaikh Abu Bakr Al Jazairi dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa zakat fitri tidak boleh dibayarkan dengan selain makanan dan tidak boleh menggantinya dengan mata uang, kecuali dalam keadaan darurat. Karena tidak terdapat riwayat bahwa Nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang. Bahkan tidak dinukil dari seorang pun sahabat bahwa mereka membayar zakat fitri dengan mata uang. (Minhajul Muslim 251)

Dalil-dalil masing-masing pihak

Dalil ulama yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang.

Dalil riwayat yang disampaikan adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al Hasan Al Bashri. Sebagian ulama menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dalil nash (al Qur’an, Al Hadis, atau perkataan sahabat) dalam masalah ini.

Istihsan (menganggap lebih baik)
Mereka menganggap mata uang itu lebih baik dan lebih bermanfaat untuk orang miskin dari pada bahan makanan.

Dalil dan alasan ulama yang melarang pembayaran zakat dengan mata uang.

Pertama, riwayat-riwayat yang menegaskan bahwa zakat fitri harus dengan bahan makanan.

1. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering…” (HR. Al Bukhari & Muslim)

2. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, ……sebagai makanan bagi orang miskin…” (HR. Abu Daud & dihasankan Syaikh Al Albani)

3. Dari Abu Said Al Khudzri radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Dulu kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau stu sha’ anggur kering.” (HR. Al Bukhari & Muslim)

4. Abu Sa’id Al Khudzri radhiallahu ‘anhu mengatakan: “Dulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan: “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (Aqith), dan kurma.” (HR. Al Bukhari 1439)

5. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskanku untuk menjaga zakat Ramadhan (zakat fitri). Kemudian datanglah seseorang mencuri makanan, lalu aku berhasil menangkapnya….dst.” (HR. Al Bukhari 2311)

Kedua, alasan para ulama yang melarang pembayaran zakat dengan mata uang.

1. Zakat fitri adalah ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya.

Termasuk yang telah ditetapkan dalam masalah zakat fitri adalah jenis, takaran, waktu pelaksanaan, dan tata cara pelaksanaan. Seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fitri selain jenis yang telah ditetapkan, sebagaimana tidak sah membayar zakat di luar waktu yang ditetapkan.

Imam Al Haramain Al Juwaini As Syafi’i mengatakan: “Bagi Madzhab kami, sandaran yang dipahami bersama dalam masalah dalil, bahwa zakat termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Dan semua yang merupakan bentuk ibadah maka pelaksanaannya adalah mengikuti perintah Allah.” Kemudian beliau membuat permisalan: “Andaikan ada orang yang mengatakan kepada utusannya (wakilnya): “‘Beli pakaian!’ sementara utusan ini tahu bahwa tujuan majikannya adalah berdagang, kemudian utusan ini melihat ada barang yang lebih manfaat bagi majikannya (dari pada pakaian), maka sang utusan ini tidak berhak menyelisihi perintah majikannya. Meskipun dia melihat hal itu lebih manfaat dari pada apa yang diperintahkan. (jika dalam masalah semacam ini saja wajib ditunaikan sebagaimana amanah yang diberikan, pen.) maka apa yang Allah wajibkan melalui perintahNya lebih layak untuk diikuti.”

Harta yang ada di tangan kita semuanya adalah harta Allah. Posisi manusia hanyalah sebagaimana wakil. Sementara wakil tidak berhak untuk bertindak diluar yang diperintahkan. Jika Allah memerintahkan kita untuk memberikan makanan kepada fakir miskin, namun kita selaku wakil justru memberikan selain makanan, maka sikap ini termasuk di antara bentuk pelanggaran yang layak untuk mendapatkan hukuman. Dalam masalah ibadah, termasuk zakat, selayaknya kita kembalikan sepenuhnya kepada aturan Allah. Jangan sekali-sekali melibatkan campur tangan akal dalam masalah ibadah. Karena kewajiban kita adalah taat sepenuhnya.

Oleh karena itu, membayar zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allah dan RasulNya. Dan sebagaimana telah diketahui bersama, menunaikan ibadah yang tidak sesuai dengan tuntunan Allah dan RasulNya adalah ibadah yang tertolak.

2. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat radhiallahu ‘anhum sudah ada mata uang dinar dan dirham.

Namun yang beliau praktekan bersama para sahabat adalah membayarkan zakat fitri menggunakan bahan makanan dan bukan menggunakan dinar atau dirham. Padahal beliau adalah orang yang paling paham akan kebutuhan umatnya, dan paling kasih sayang terhadap fakir miskin, bahkan paling kasih sayang kepada seluruh umatnya. Allah berfirman tentang beliau, yang artinya:

“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (Qs. At Taubah: 128)

Siapakah yang lebih memahami cara untuk mewujudkan belas kasihan melebihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Siapakah yang lebih paham tentang kebutuhan umat yang dicintainya melebihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sebut saja misalnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu perasaan orang lain. Tapi, bukankah Allah maha tahu? Maka sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui wahyu Allah ta’ala adalah bukti akan kasih sayang dan ilmu Allah kepada hambaNya.

3. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa jenis bahan makanan, beliau tidak memberi kesimpulan: “…atau yang senilai dengan itu semua itu…” Jika dibolehkan mengganti bahan makanan dengan uang tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Karena beliau adalah orang yang sangat pemurah terhadap ilmu agama. Tidak mungkin hal itu akan beliau diamkan sementara ini adalah perkara agama yang penting.

Dalam masalah ini terdapat satu kaidah fiqh yang patut untuk diperhatikan:

السكوت في مقام البيان يفيد الحصر

“Tidak ada penjelasan (didiamkan) untuk masalah yang harusnya diberi keterangan menunjukkan makna pembatasan.”

kaidah ini disebutkan oleh Shidddiq Hasan Khan dalam Ar Raoudlah An Nadiyah. Berdasarkan kaidah ini, seringkali Ibn Hazm ketika menyebutkan sesuatu yang tidak ada dalilnya, beliau mengutip ayat Allah:

وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

“Tidaklah Tuhanmu pernah lupa.” (Qs. Maryam: 64)

Maka diamnya Allah ta’ala atau diamnya Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak menyebutkan bolehnya membayar zakat menggunakan uang, tidaklah karena Allah atau RasulNya itu lupa. Maha Suci Allah dari sifat lupa. Namun ini menunjukkan bahwa hukum tersebut dibatasi dengan apa yang Allah jelaskan. Sedangkan, selain apa yang telah Allah dan RasulNya jelaskan tidak termasuk dalam ajaran yang Allah tetapkan.

Oleh karena itu, jika telah diketahui bahwasanya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ada dinar dan dirham, sementara beliau tidak pernah menggunakan mata uang tersebut untuk membayar zakat fitri beliau, demikian pula, beliau tidak pernah memerintahkan atau mengajarkan para sahabat untuk membayar zakat fitri dengan mata uang, maka ini menunjukkan tidak bolehnya membayar zakat fitri menggunakan mata uang. Karena mata uang untuk pembayaran zakat fitri tidak pernah dijelaskan oleh Allah dan RasulNya. Dan sekali lagi, Allah dan RasulNya tidaklah lupa.

4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa jenis bahan makanan dengan ukuran satu sha’ untuk pembayaran zakat fitri.

Sementara telah dipahami bersama bahwa harga masing-masing berbeda. Satu sha’ gandum jelas berbeda harganya dengan satu sha’ kurma. Demikian pula, satu sha’ anggur kering jelas berbeda harganya dengan satu sha’ keju (aqith). Padahal, jenis-jenis bahan makanan itulah yang digunakan oleh sahabat untuk membayar zakat fitri.

Lantas, dengan bahan makanan yang manakah yang bisa dijadikan acuan untuk menentukan nilai mata uang?

An Nawawi mengatakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bahan makanan yang harganya berbeda. Sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan pembayaran zakat fitri untuk semua jenis makanan sebanyak satu sha’. Maka ini menunjukkan bahwa yang dijadikan acuan adalah ukuran sha’ bahan makanan dan tidak melihat harganya.” (Syarh Muslim)

Ibnul Qashar mengatakan: “Menggunakan mata uang adalah satu hal yang tidak memiliki alasan. Karena harga kurma dan harga gandum itu berbeda.” (Syarh Shahih Al Bukhari Ibn Batthal)

Mari kita perhatikan perkataan Abu Sa’id Al Khudzri radhiallahu ‘anhu: “Dulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan: “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma.” (HR. Al Bukhari 1439)

Penegasan Abu Sa’id: “Dulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam….” menunjukkan hukum dan ajaran yang disampaikan Abu Said statusnya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kerena kejadian yang dilakukan para sahabat radhiallahu ‘anhu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lebih-lebih dalam masalah ibadah seperti zakat, dapat dipastikan bahwa hal itu terjadi di bawah pengawasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan persetujuan beliau. Demikian yang dijelaskan oleh Al Hafidz Ibn Hajar.

Kemudian Al Hafidz Ibn Hajar memberikan keterangan untuk perkataan Abu Said Al Khudzri tersebut: “Semua bahan makanan yang disebutkan dalam hadis Abu Said Al Khudzri, ketika cara membayarnya menggunakan ukuran yang sama (yaitu semuanya satu sha’, pen.), sementara harga masing-masing berbeda, ini menunjukkan bahwasanya yang menjadi prosedur zakat adalah membayarkan seukuran tersebut (satu sha’) dari bahan makanan apapun.” (Fathul Bari 3/437)

Ringkasnya, tidak mungkin nilai uang untuk pembayaran zakat bisa ditetapkan. Tidak ada yang bisa dijadikan sebagai ukuran standar. Karena jenis bahan makanan yang ditetapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermacam-macam, padahal harganya berbeda-beda, sementara ukurannya sama, yaitu satu sha’. Benarlah apa yang dikatakan Ibnul Qosim Al Maliki: “Masing-masing penduduk negri mengeluarkan zakatnya menggunakan bahan makanan yang umumnya digunakan. Kurma adalah bahan makanan penduduk madinah, penduduk Mesir tidak mengeluarkan zakat kecuali bur (gandum), sampai harga bur mahal kemudian bahan makanan yang umum mereka pakai menjadi sya’ir (gandum kasar), dan boleh (untuk dijadikan zakat) bagi mereka.” (Dinukil oleh Ibnu Batthal dalam Syarh Shahih Al Bukhari, yang diambil dari kitab Al Mudawwanah)

Catatan dan kesimpulan

Jika masih ada sebagian orang yang belum menerima sepenuhnya zakat fitri dengan makanan, karena beralasan bahwa uang itu lebih bermanfaat, maka mari kita analogikan kasus zakat fitri ini dengan kasus qurban. Apa yang bisa anda bayangkan ketika daging membludak di hampir semua daerah. Bahkan sampai ada yang busuk, atau ada yang muntah dan enek ketika melihat daging. Bukankah uang seharga daging lebih mereka butuhkan? Lebih-lebih bagi mereka yang tidak doyan daging. Akankah kita katakan: “Dibolehkan berqurban dengan uang seharga daging, sebagai antisipasi untuk orang yang tidak doyan daging?”

Orang yang berpendapat demikian bisa kita pastikan adalah orang yang terlalu jauh dari pemahaman agama yang benar.

Oleh karena itu, setelah dipahami pembayaran zakat fitri hanya dengan bahan makanan, maka kita tidak boleh menggantinya dengan mata uang selama bahan makanan masih ada. Karena terdapat kaidah dalam ilmu fiqh:

لا ينتقل إلى البدل إلا عند فقد المبدل عنه

“Tidak boleh berpindah kepada ‘pengganti’ kecuali jika yang ‘asli’ tidak ada.”

Yang “asli” adalah bahan makanan (beras), sedangkan “pengganti” segala sesuatu selain beras.

Semoga bermanfaat…

***

Artikel www.muslim.or.id



Read More...

Pembatal-Pembatal Keislaman

Pengertian Islam
Islam dapat dipahami dengan memadukan beberapa pengertian. Pertama, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Islam adalah kamu bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Muhammad adalah utusan Allah, kamu dirikan sholat, kamu tunaikan zakat, kamu berpuasa Ramadhan, dan kamu menunaikan haji ke Baitullah jika kamu mampu untuk melakukan perjalanan ke sana.” (HR. Muslim). Dan juga sabda beliau, “Islam itu dibangun di atas lima perkara: hendaknya Allah itu ditauhidkan, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji.” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafazh Muslim). Kedua, Islam itu mencakup 3 unsur pokok: kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan melakukan ketaatan, dan berlepas diri dari kemusyrikan dan pelakunya. Ketiga, Islam dengan makna Iman yaitu lawan dari kekafiran, sebagaimana kaidah yang dikenal di kalangan para ulama bahwa apabila kata islam disebutkan secara sendirian maka ia sudah mencakup iman, demikian pula sebaliknya. Adapun apabila islam disebutkan bersamaan dengan iman maka keduanya menunjukkan dua hal yang berlainan. Untuk bisa memahami pembatal keimanan terlebih dulu harus dipahami pengertian iman.

Pengertian Iman
Iman dalam akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah mencakup lima rambu-rambu: keyakinan di dalam hati, ucapan, dan perbuatan. Iman bisa bertambah, dan bisa berkurang. Perlu dipahami juga bahwa iman itu terdiri dari bagian-bagian, ada yang dikategorikan sebagai pokoknya dan ada pula yang dikategorikan sebagai cabang atau penyempurna. Apabila pokoknya hilang maka iman dikatakan batal, sedangkan apabila cabang atau penyempurnanya saja yang hilang maka tidak dikatakan bahwa imannya batal, hanya saja dia disebut sebagai mukmin yang berkurang imannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iman itu terdiri dari tujuh puluh atau enam puluh lebih cabang. Yang paling utama di antaranya adalah ucapan la ilaha illallah, yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu merupakan cabang keimanan.” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafazh Muslim, lihat Kitabul Iman karya Ibnu Taimiyah, takhrij al-Albani, hal. 13). Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah amal merupakan bagian/rukun dari iman. Iman tidak cukup dengan keyakinan dan ucapan sebagaimana yang diyakini oleh kaum Murji’ah. Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri hafizhahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung dalil/landasan hukum untuk menyatakan bahwa perbuatan anggota badan dan kondisi kejiwaan apabila sesuai dengan syari’at Allah maka ia termasuk bagian dari iman. Hadits ini juga menunjukkan bahwa iman itu laksana sebuah pohon yang terdiri dari pokok, cabang, daun, dan buah-buahan…” (Minnatul Mun’im fi Syarh Shahih Muslim [1/77]). Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan seorang mukmin laksana pohon kurma. Apa pun yang bersumber darinya bermanfaat untukmu.” (HR. al-Bazzar, disahihkan sanadnya oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari)

Pelaku dosa besar tidak dikafirkan
Ahlus Sunnah membedakan antara perbuatan dosa besar yang apabila dilakukan menyeret dalam kekafiran dengan perbuatan dosa besar yang tidak menyebabkan kafir pelakunya. Berbeda dengan kaum Khawarij yang menganggap bahwa pelaku dosa besar murtad dan kekal di dalam neraka jika tidak bertaubat dari dosanya. Padahal, Allah ta’ala telah menyatakan bahwa dosa-dosa besar di bawah tingkatan syirik masih bisa diampuni. Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Allah akan mengampuni dosa-dosa lain di bawah tingkatan syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. an-Nisaa’: 48). Ayat di atas dengan jelas menunjukkan bahwa dosa di bawah tingkatan syirik masih mungkin untuk diampuni, sementara ampunan tidak akan diberikan kecuali kepada orang yang beriman. Di dalam hadits disebutkan bahwa Allah ta’ala berfirman, “Wahai anak Adam, seandainya kamu datang menghadap-Ku dengan membawa dosa hampir sepenuh bumi lalu kamu menemui-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun niscaya Aku akan menemuimu dengan membawa ampunan sebesar itu pula.” (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hadits hasan sahih). Hadits ini menunjukkan bahwa selama orang tidak melakukan dosa syirik atau dosa lain yang sederajat dengannya maka dosanya masih mungkin diampuni. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan ikhlas (ibadah yang murni karena Allah) bahwa ia merupakan sebab diampuninya dosa-dosa (lihat ad-Durrah as-Salafiyah Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, hal. 290)

Dalam menyikapi pelaku dosa besar ada tiga kelompok utama yang menyimpang dari jalan yang lurus (baca: manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah) yaitu Khawarij, Murji’ah, dan Mu’tazilah. Golongan Khawarij menganggap bahwa pelaku dosa besar kafir -di dunia- dan kekal di dalam neraka. Adapun golongan Murji’ah menganggap bahwa pelaku dosa besar seorang mukmin yang sempurna imannya dan tidak ada hukuman yang harus dijatuhkan kepadanya. Sementara golongan Mu’tazilah menganggap bahwa pelaku dosa besar di dunia tidak kafir tapi juga tidak beriman, atau biasa dikenal dengan istilah manzilah baina manzilatain (di suatu posisi di antara dua posisi). Meskipun demikian, Mu’tazilah sepakat dengan Khawarij dalam menghukumi pelaku dosa besar kelak akan kekal di neraka (lihat Mu’jam Alfazh al-’Aqidah, hal. 331).

Oleh sebab itu kita harus bersungguh-sungguh dalam mempelajari akidah dan rambu-rambu keimanan agar kita tidak tergelincir ke dalam penyimpangan pemahaman seperti yang mereka alami. Dari sini pun kita bisa menyibak salah satu alasan mengapa para ulama hadits senantiasa mengawali pembahasan syari’at/ajaran Islam dengan menyebutkan Kitabul Iman di bagian awal-awal kitab mereka seperti halnya Imam Bukhari rahimahullah dalam Shahihnya (setelah Kitab Bad’ul Wahyi dan Kitabul Ilmi) dan Imam Muslim rahimahullah dalam Shahihnya pada awal kitab setelah mukadimah Shahihnya. Adapun pembahasan pembatal-pembatal keislaman biasanya diletakkan di akhir setelah tuntas pembahasan tentang hakekat iman.

Pengertian Kemurtadan
Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338). Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah : menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. al-Baqarah : 217) (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32)

Penjatuhan vonis kafir/murtad
Vonis hukum kafir/takfir dapat dibagi menjadi dua kategori: takfir muthlaq dan takfir mu’ayyan. Yang dimaksud dengan takfir muthlaq adalah kaidah umum yang diberlakukan bagi orang yang melakukan suatu jenis perbuatan yang dimasukkan dalam kategori kekafiran (kufur akbar). Seperti misalnya ucapan para ulama, “Barang siapa yang meyakini al-Qur’an adalah makhluk maka dia kafir.” Ungkapan semacam ini bisa dilontarkan oleh siapa saja selama dilandasi dalil al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman yang benar serta tidak ditujukan kepada suatu kelompok atau individu tertentu. Adapun takfir mu’ayyan maka ia merupakan bentuk penjatuhan vonis kafir kepada individu atau kelompok orang tertentu. Jenis takfir yang kedua ini bukan hak setiap orang, namun wewenang para ulama yang benar-benar ahlinya atau badan khusus (ulama) yang ditunjuk oleh penguasa muslim setempat. Untuk menjatuhkan vonis kafir kepada perorangan diperlukan tahapan-tahapan yang tidak mudah dan syarat-syarat, sampai benar-benar terbukti bahwa yang bersangkutan benar-benar telah melakukan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama (lihat Mujmal Masa’il Iman al-’Ilmiyah fi ushul al-’Aqidah as-Salafiyah, hal. 17-18).

Macam-macam riddah/kemurtadan
[1] Riddah dengan sebab ucapan. Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.

[2] Riddah dengan sebab perbuatan. Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan praktek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.

[3] Riddah dengan sebab keyakinan. Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.

[4] Riddah dengan sebab keraguan. Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32-33)

Sepuluh Pembatal Keislaman
Berikut ini sepuluh perkara yang digolongkan sebagai pembatal keislaman. Walaupun sebenarnya pembatal keislaman itu tidak terbatas pada sepuluh perkara ini saja. Hanya saja sepuluh perkara ini merupakan pokok-pokoknya, yaitu: [1] Melakukan kemusyrikan dalam beribadah kepada Allah. Yaitu menujukan salah satu bentuk ibadah kepada selain Allah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barang siapa yang mempersekutukan Allah maka sungguh Allah haramkan atasnya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka…” (QS. al-Ma’idah: 72). [2] Mengangkat perantara dalam beribadah kepada Allah yang dijadikan sebagai tujuan permohonan/doa dan tempat meminta syafa’at selain Allah. [3] Tidak meyakini kafirnya orang musyrik, meragukan kekafiran mereka, atau bahkan membenarkan keyakinan mereka. [4] Keyakinan bahwa ada petunjuk dan hukum selain tuntunan Nabi yang lebih sempurna dan lebih baik daripada petunjuk dan hukum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. [5] Membenci ajaran Rasul, meskipun dia juga ikut melakukan ajaran itu. [6] Mengolok-olok ajaran agama Islam, pahala atau siksa. [7] Sihir. [8] Membantu kaum kafir dalam menghancurkan umat Islam. [9] Keyakinan bahwa sebagian orang boleh tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menganalogikannya dengan Nabi Khidr bersama Nabi Musa ‘alaihimas salam. [10] Berpaling total dari agama, tidak mau mempalajari maupun mengamalkannya (lihat Nawaqidh al-Islam, karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah hal. 2-4 software Maktabah asy-Syamilah).

Hukum yang terkait dengan orang murtad
[1] Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman. [2] Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud). [3] Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai’ yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum. [4] Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya. [5] Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 33). Demikian penjelasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Selesai disusun ulang dengan beberapa penambahan di Yogyakarta, 13 Syawwal 1430 H

Hamba yang fakir kepada ampunan Rabbnya

Abu Mushlih Ari Wahyudi

http://abu0mushlih.wordpress.com



Read More...

AKU RINDU SURGA…SEMOGA AKU DAPAT MENGGAPAINYA….

Oleh Ustadz Abu Abdillah Ad Dariniy, Lc.

SURGA…

Kata yang indah di pendengaran

Kata yang selalu jadi impian dan tujuan

Tapi sadarkah mereka akan tuntutan

Ataukah hanya ambil hak, tanpa hiraukan kewajiban…?!

Sungguh suatu impian yang mempesona

Sungguh suatu tujuan yang mulia

Hanya jalan mana yang harus ditelusuri

Ternyata banyak persimpangan yang menggoda hati

Banyak yang mengaku aku di atas sunnah

Banyak yang mengaku akulah pahlawan ummah

Tapi tahukah mereka kandungan maknanya

Bahkan sadarkah mereka ketika mengucapknya

Pengakuan hanya sekedar pengakuan

Tuduhan hanya sekedar tuduhan

Seakan pujian khusus untuk mereka

Sedangkan tuduhan akulah sampahnya..!!

(oleh: Addariny, di Madinah, 16 01 08)

SABDA-SABDA tentang JALAN MENUJU SURGA

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa yang menjumpai Alloh, dalam keadaan tak melakukan kesyirikan, apa pun bentuknya, maka ia pasti masuk surga“. (HR. Bukhoriy)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Alloh dan Rosulnya, mendirikan sholat, dan berpuasa Romadhon, maka Alloh mengharuskan untuk memasukkannya ke dalam surga“. (HR. Bukhoriy)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mendirikan masjid –karena mengharap wajah Alloh-, niscaya Alloh dirikan baginya padanannya di surga“. (HR. Bukhoriy)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa sholat bardain (shubuh dan ashar), maka ia akan masuk surga” (HR. Bukhoriy)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mau pergi ke masjid (untuk ibadah), niscaya Alloh siapkan baginya tempat persinggahannya di surga, setiap kali ia pergi dan kembali”. (HR. Bukhoriy)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mampu memberikan jaminan kepadaku untuk menjaga lisan dan kehormatannya, maka ku jamin pula ia masuk surga“. (HR. Bukhoriy)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa dalam sehari semalam rutin melakukan sholat (sunat rowatib) 12 roka’at, maka dibangunkan baginya rumah di surga“. (HR. Muslim)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa meniti jalan untuk menuntut ilmu, maka Alloh akan mudahkan baginya jalan menuju surga“. (HR. Muslim)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa menjawab adzan (dengan ikhlas) dari hatinya, niscaya ia masuk surga“. (HR. Abu Dawud, dan di-shahih-kan oleh Albany)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Tidak seorangpun yang wudhu dengan membaguskan wudhunya, kemudian sholat 2 rokaat dengan menghadapkan hati dan wajahnya di dalamnya, kecuali wajib baginya masuk surga“. (HR. Abu Dawud, dan di-shohih-kan oleh Albany)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mengucapkan: رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا (aku ridho: Alloh sebagai tuhanku, Islam sebagai agamaku, dan Muhammad sebagai Rosulku), maka wajib baginya masuk surga“. (HR. Abu Dawud, dan di-shohih-kan oleh Albany)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa yang akhir ucapannya, laa ilaaha illallooh, maka ia pasti masuk surga“. (HR. Abu Dawud, dan di-shohih-kan oleh Albany)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mengucapkan سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ (maha suci Alloh yang maha agung, dan segala puji bagi-Nya), maka ditanamkan baginya pohon kurma di surga“. (HR. Tirmidziy, dan di-shohih-kan oleh Albany)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa meninggal, sedang ia terbebas dari tiga hal: takabur, ghulul (mengambil harta ghonimah dengan dholim), dan hutang, maka tentu ia masuk surga“. (HR. Tirmidziy, di-shohih-kan oleh Albany)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa menghidupi dua anak perempuan kecil, maka aku dan dia akan bersama masuk surga“. (HR. Tirmidzy, dan di-shahih-kan oleh Albany)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mengumandangkan adzan selama 12 tahun, maka wajib baginya surga, dicatat baginya 60 kebaikan setiap harinya dari adzan-nya, dan dicatat pula baginya 30 kebaikan setiap harinya dari qomat-nya”. (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Albany)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa memohon surga kepada Alloh, sebanyak tiga kali, maka surga itu balas memohon: “Ya Alloh, masukkanlah dia ke surga!”. (HR. Tirmidzy, dan di-shohih-kan oleh Albany)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa menjenguk orang sakit, atau silaturrahim ke rumah saudaranya fillah, maka malaikat menyeru kepadanya: kamu telah melakukan kebaikan, dan baik pula perjalananmu, serta bagimu tempat di surga” (HR. Tirmidzy, dan di-hasan-kan oleh Albany)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sesungguhnya kejujuran akan menuntun seseorang menuju kebaikan, dan kebaikan akan menuntun seseorang menuju surga” (HR. Bukhoriy)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Orang yang berjihad di jalannya, dan ia tidak keluar berjihad kecuali karena-Nya dan karena membenarkan banyak firman-Nya (tentang anjuran dan pahala berjihad), maka Alloh memberikan jaminan untuk memasukkannya ke surga“. (HR. Bukhori)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, berikanlah makanan (kepada mereka yang membutuhkan), dan sholatlah di waktu malam (orang-orang tertidur pulas), niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat”. (HR. Tirmidziy, dan di-shohih-kan oleh Albany)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Umroh yang satu dengan umroh yang lainnya adalah penebus dosa-dosa yang dilakukan antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tiada balasan lain baginya selain surga“. (HR. Bukhoriy)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sesungguhnya Alloh memiliki 99 nama, yang barangsiapa menjaganya, niscaya akan masuk surga“. (HR. Bukhoriy)

Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Aku benar-benar melihat seseorang yang merasakan nikmatnya surga, hanya karena perbuatannya menebang pohon yang tumbuh di tengah jalan, dan mengganggu mereka (yang berlalu lalang)”. (HR. Muslim)

اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ

(Ya Alloh, Engkaulah tuhanku, tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau, Engkaulah yang menciptakanku, dan aku adalah hambamu, aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku, aku berlindung kepadamu dari kejelekan yang ku perbuat, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku, aku akui pula dosaku kepada-Mu, oleh karena itu, ampunilah aku! Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa selain Engkau). Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa mengucapkannya dengan meyakini isinya, di waktu pagi, dan akhirnya meninggal pada hari itu sebelum waktu petang tiba, maka dia termasuk penghuni surga. Demikian pula, apabila ia mengucapkannya dengan meyakini isinya, di waktu petang, dan akhirnya meninggal pada malam itu sebelum masuk waktu pagi, maka dia termasuk penghuni surga“. (HR. Bukhoriy)

Sumber: http://addariny.wordpress.com/2009/05/25/semoga-ku-gapai-surga/


Read More...

ANTARA MEMBERI DAN MEMINTA

Oleh Ibnu Munzir Hendri Syahrial

Saudaraku –semoga Alloh melimpahkan rahmatNya kepada kita semua-, merupakan kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk mentauhidkan dan mengagungkan Alloh Ta’ala. Pengagungan kepada Alloh dapat kita realisasikan dalam setiap aspek kehidupan. Tatkala ada orang yang meminta sesuatu kepada kita dengan menyebut nama Alloh, kitapun hendaknya memenuhi permintaan tersebut sebagai bentuk pengagungan kita kepada Alloh.

Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma menuturkan, bahwa Rasululloh shollallohu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang meminta dengan menyebut nama Alloh maka berilah, barang siapa yang meminta perlindungan dengan menyebut nama Alloh maka lindungilah, barang siapa yang mengundangmu maka penuhilah undangannya, dan barang siapa yang berbuat kebaikan kepadamu maka balaslah kebaikannya itu (dengan yang sebanding atau lebih baik), tetapi jika kamu tidak mendapatkan sesuatu untuk membalas kebaikannya, maka do’akanlah untuknya dengan sungguh-sungguh sampai kamu merasa bahwa kamu sudah membalas kebaikannya.” (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i dengan sanad shahih)

Meminta Kepada Seseorang Seraya Bersumpah Dengan Menyebut Nama Alloh

Dari hadits di atas dapat kita pahami, bahwa Rasululloh shollallohu ‘alahi wa sallam melarang kita untuk menolak permintaan seseorang yang meminta dengan menyebut nama Alloh. Meminta dengan menyebut nama Alloh dapat dibagi menjadi 2 macam:

* Meminta sesuatu dengan mengatakan: “Saya memohon kepadamu dengan menyebut nama Alloh.”
* Meminta sesuatu karena syari’at: Jika ada seseorang meminta sesuatu dan orang tersebut memang berhak untuk mendapatkannya, maka permintaannya tersebut wajib kita penuhi. Seperti seorang fakir yang meminta zakat, maka wajib dipenuhi permintaannya, dan ia diberi sesuai dengan kebutuhan dan haknya.

Saudaraku –semoga Alloh melimpahkan rahmatNya kepada kita semua -, pada dasarnya meminta kepada selain Alloh hukumnya adalah terlarang, kecuali memang ada alasan yang membolehkannya, seperti karena terpaksa dan desakan kebutuhan. Meminta kepada selain Alloh dapat kita rinci sebagai berikut:

* Meminta harta, hukum asalnya adalah haram: Nabi shollallohu ‘alahi wa sallam bersabda, “Sungguh di antara manusia ada yang senantiasa meminta kepada orang lain sehingga pada hari kiamat datang dengan tidak ada daging di wajahnya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
* Meminta pertolongan berupa waktu atau tenaga maka hukumnya makruh, kecuali jika ada desakan kebutuhan.
* Meminta ilmu, yaitu bertanya tentang ilmu agama, maka hukumnya boleh, bahkan diperintahkan. Alloh Ta’ala berfirman: yang artinya, “Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu, jika kalian tidak mengetahui.” (Al Anbiya’: 7)

Meminta Kepada Selain Alloh kok Dilarang?

Meminta kepada selain Alloh tanpa ada alasan yang syar’i hukum asalnya terlarang, karena meminta kepada selain Alloh mengandung tiga kejelekan:

1. Butuh kepada selain Alloh, dan ini termasuk bentuk kesyirikan.
2. Merepotkan orang lain, dan ini termasuk menganiaya orang lain.
3. mendzalimi diri sendiri karena menghinakan dirinya kepada orang lain.

Memenuhi Permintaan

Jika seseorang meminta kepada kita tanpa menyebut nama Alloh, maka sebaiknya kita beri, apalagi jika yang dia minta dibolehkan oleh syari’at (seperti seorang fakir miskin yang meminta zakat). Apalagi jika seseorang tersebut meminta kepada kita dengan menyebut nama Alloh, contoh perkataannya: “Wahai tuan, saya memohon kepadamu dengan menyebut nama Alloh, berikanlah saya makanan.” maka dia wajib kita beri meskipun dia bukan orang yang berhak untuk diberi, dengan catatan selama permintaannya tersebut tidak membahayakan atau bukan permintaan yang haram.

Memenuhi Undangan

Pelajaran selanjutnya yang kita dapatkan pada hadits Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma di atas adalah perintah untuk memenuhi undangan seorang muslim. Memenuhi undangan termasuk bagian dari menunaikan hak seorang muslim atas muslim yang lainnya. Hal ini termasuk sebab-sebab keakraban dan kecintaan di antara kaum muslimin. Memenuhi undangan seorang muslim dengan maksud menghormati dan memuliakannya maka hukumnya sunnah, kecuali undangan pesta pernikahan maka hukumnya adalah wajib. Ada beberapa syarat yang harus kita perhatikan berkaitan dengan memenuhi undangan:

1. Orang yang mengundang bukan orang yang sedang di boikot demi tuntutan syari’at.
2. Tidak ada kemungkaran di tempat undangan, kecuali yang memenuhi undangan mampu untuk mengingkari kemungkaran tersebut.
3. Orang yang mengundang adalah seorang muslim.
4. Dengan memenuhi undangan tersebut tidak berakibat meninggalkan kewajiban atau sesuatu yang lebih wajib (misal karena memenuhi undangan, kemudian membatalkan puasa romadhon)
5. Undangan tersebut tidak membahayakan dan merugikannya.
6. Penghasilan orang yang mengundang bukan dari sesuatu yang haram. Dan sebagian ulama ada yang membolehkan meskipun penghasilan orang yang mengundang tersebut berasal dari sesuatu yang haram, asalkan yang disuguhkan bukan sesuatu yang haram.

Meminta Dengan Menyebut Wajah Alloh

Selain meminta dengan menyebut nama Alloh, kita juga dapat meminta dengan menyebut wajah Alloh. Hanya saja perbedaannya adalah, meminta dengan menyebut wajah Alloh hanya boleh kita tujukan kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan tidak boleh kita tujukan kepada mahluk. Kemudian, jika kita meminta kepada Alloh dengan menyebut wajah-Nya, maka yang kita minta hanyalah surga dan hal-hal yang bisa menghantarkan ke surga dan bukan perkara-perkara yang bersifat duniawi. Dalilnya adalah hadits dari Jabir rodhiyallohu ‘anhu bahwa Rasululloh shollallohu ‘alahi wa sallam bersabda: “Tidak boleh memohon dengan menyebut wajah Alloh, kecuali hanya surga.” (HR. Abu Dawud)

Mengapa meminta dengan menyebut wajah Alloh terlarang untuk kita tujukan kepada mahluk? Dari hadits Jabir rodhiyallohu ‘anhu di atas terdapat jawabannya, yaitu “Tidak boleh memohon dengan menyebut wajah Alloh, kecuali hanya surga.” Padahal kita tahu bahwa mahluk tidak mampu dan tidak akan pernah mampu untuk memberi surga, selain itu kita juga tahu bahwa meminta sesuatu kepada mahluk yang mana permintaan tersebut sangat mustahil untuk dipenuhi merupakan salah satu bentuk kesyirikan. Semoga penjelasan ringkas ini bermanfaat bagi kita semua. Wallohu a’alam

Sumber: Kumpulan artikel buletin At tauhid (file komputer)


Read More...

02 Oktober 2009

Lima Faedah Puasa Syawal

At Tauhid edisi V/38

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Alhamdulillah, kita saat ini telah berada di bulan Syawal. Kita juga sudah mengetahui ada amalan utama di bulan ini yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Apa saja faedah melaksanakan puasa tersebut? Itulah yang akan kami hadirkan ke tengah-tengah pembaca pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat.

Faedah pertama: Puasa syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori)

Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh, -pen) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan). (Lihat Syarh Muslim, 4/186, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah) Jadi seolah-olah jika seseorang melaksanakan puasa Syawal dan sebelumnya berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka dia seperti melaksanakan puasa setahun penuh. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal] (QS. Al An’am ayat 160).” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dari Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1007) Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal dan inilah balasan kebaikan yang paling minimal. (Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani, 3/6, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah dan Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 282, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H)

Cara melaksanakan puasa Syawal adalah:

1. Puasanya dilakukan selama enam hari.
2. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.
3. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.
4. Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh. Dan ingatlah puasa Syawal adalah puasa sunnah sedangkan qodho’ Ramadhan adalah wajib. Sudah semestinya ibadah wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah.

Faedah kedua: Puasa syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib

Yang dimaksudkan di sini bahwa puasa syawal akan menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada pada puasa wajib di bulan Ramadhan sebagaimana shalat sunnah rawatib yang menyempurnakan ibadah wajib. Amalan sunnah seperti puasa Syawal nantinya akan menyempurnakan puasa Ramadhan yang seringkali ada kekurangan di sana-sini. Inilah yang dialami setiap orang dalam puasa Ramadhan, pasti ada kekurangan yang mesti disempurnakan dengan amalan sunnah. (Lihat Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 394, Daar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H [Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawaas])

Faedah ketiga: Melakukan puasa syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan

Jika Allah subhanahu wa ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan sholih selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Dia akan tunjuki untuk melakukan amalan sholih lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal. Hal ini diambil dari perkataan sebagian salaf, “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H [Tafsir Surat Al Lail])

Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 394)

Renungkanlah! Bagaimana lagi jika seseorang hanya rajin shalat di bulan Ramadhan (rajin shalat musiman), namun setelah Ramadhan shalat lima waktu begitu dilalaikan? Pantaskah amalan orang tersebut di bulan Ramadhan diterima?!

Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa Saudi Arabia) mengatakan, ”Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10/139-141) Hanya Allah yang memberi taufik.

Faedah keempat: Melaksanakan puasa syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah

Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadar di akhir-akhir bulan Ramadhan?!

Ibnu Rajab mengatakan, ”Tidak ada nikmat yang lebih besar dari pengampunan dosa yang Allah anugerahkan.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 394) Sampai-sampai Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pun yang telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang banyak melakukan shalat malam. Ini semua beliau lakukan dalam rangka bersyukur atas nikmat pengampunan dosa yang Allah berikan. Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya oleh istri tercinta beliau yaitu ’Aisyah radhiyallahu ’anha mengenai shalat malam yang banyak beliau lakukan, beliau pun mengatakan, ”Tidakkah aku senang menjadi hamba yang bersyukur?” (HR. Bukhari no. 4837 dan Muslim no. 2820)

Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun setelah mendapatkan satu nikmat, kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada ba’it sya’ir yang cukup bagus: ”Jika syukurku pada nikmat Allah adalah suatu nikmat, maka untuk nikmat tersebut diharuskan untuk bersyukur dengan nikmat yang semisalnya”.

Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Setiap nikmat Allah berupa nikmat agama maupun nikmat dunia pada seorang hamba, semua itu patutlah disyukuri. Kemudian taufik untuk bersyukur tersebut juga adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan bentuk syukur yang kedua. Kemudian taufik dari bentuk syukur yang kedua adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan syukur lainnya. Jadi, rasa syukur akan ada terus sehingga seorang hamba merasa tidak mampu untuk mensyukuri setiap nikmat. Ingatlah, syukur yang sebenarnya adalah apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu untuk bersyukur (secara sempurna).” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 394-395)

Faedah kelima: Melaksanakan puasa syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja

Amalan yang seseorang lakukan di bulan Ramadhan tidaklah berhenti setelah Ramadhan itu berakhir. Amalan tersebut seharusnya berlangsung terus selama seorang hamba masih menarik nafas kehidupan.

Sebagian manusia begitu bergembira dengan berakhirnya bulan Ramadhan karena mereka merasa berat ketika berpuasa dan merasa bosan ketika menjalaninya. Siapa yang memiliki perasaan semacam ini, maka dia terlihat tidak akan bersegera melaksanakan puasa lagi setelah Ramadhan karena kepenatan yang ia alami. Jadi, apabila seseorang segera melaksanakan puasa setelah hari ’ied, maka itu merupakan tanda bahwa ia begitu semangat untuk melaksanakan puasa, tidak merasa berat dan tidak ada rasa benci.

Ada sebagian orang yang hanya rajin ibadah dan shalat malam di bulan Ramadhan saja, lantas dikatakan kepada mereka, “Sejelek-jelek orang adalah yang hanya rajin ibadah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang sholih adalah orang yang rajin ibadah dan rajin shalat malam sepanjang tahun”. Ibadah bukan hanya di bulan Ramadhan, Rajab atau Sya’ban saja.

Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami kami juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.” Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja. Semoga Allah memberi taufik.

’Alqomah pernah bertanya pada Ummul Mukminin ’Aisyah mengenai amalan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, ”Apakah beliau mengkhususkan hari-hari tertentu untuk beramal?” ’Aisyah menjawab, ”Beliau tidak mengkhususkan waktu tertentu untuk beramal. Amalan beliau adalah amalan yang kontinu (ajeg).” (HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 783)

Amalan seorang mukmin barulah berakhir ketika ajal menjemput. Al Hasan Al Bashri mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematian.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah (yang artinya), ”Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99). (Latho-if Al Ma’arif, hal. 398) Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa ”al yaqin” adalah kematian. Dinamakan demikian karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ahli tafsir lainnya mengatakan, makna ayat tersebut adalah perintah untuk beribadah kepada Allah selamanya, sepanjang hidup. (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/79, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah)

Sebagai penutup, kami sampaikan nasehat berharga dari Ibnu Rajab: ”Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. … Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 399)

Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita untuk istiqomah dalam ketaatan hingga maut menjemput. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan dan memudahkan kita untuk menyempurnakannya dengan melakukan puasa Syawal. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. [Muhammad Abduh Tuasikal]

Sumber: buletin.muslim.or.id


Read More...

Bargaul dengan Akhlak yang Baik

Oleh : Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

بسم الله الرحمن الرحيم

Mungkin engkau pernah mendengar atau membaca hadits Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan sabda sang Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam:

اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Susullah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapuskan kejelekan tersebut, dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Ahmad 5/135, 158, 177, At-Tirmidzi no. 1987, dan selain keduanya. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahihul Jami’ no. 97 dan di kitab lainnya)

Hadits ini, kata Asy-Syaikh Al-’Allamah Abdurrahman ibnu Nashir As-Sa’di rahimahullahu merupakan hadits yang agung. Di dalamnya, Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wasallam mengumpulkan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hak hamba-hamba-Nya. Hak Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap hamba-Nya adalah agar mereka bertakwa kepada-Nya dengan sebenar-benar takwa. Mereka berhati-hati dan menjaga diri agar tidak mendapat kemurkaan dan azab-Nya, dengan menjauhi perkara-perkara yang dilarang dan menunaikan kewajiban-kewajiban. Wasiat takwa ini merupakan wasiat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada orang-orang terdahulu maupun belakangan. Sebagaimana takwa merupakan wasiat setiap rasul kepada kaumnya, di mana sang rasul menyerukan:

أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاتَّقُوهُ

“Beribadahlah kalian kepada Allah dan bertakwalah kepada-Nya.” (Nuh: 3)

Tentang perangai orang yang bertakwa ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan antara lain dalam firman-Nya berikut ini:

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَـئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

“Bukanlah menghadapkan wajah kalian ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, ibnu sabil, dan orang-orang yang meminta-minta, dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila mereka berjanji dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar imannya dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (Al-Baqarah: 177)

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ .الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan bersegeralah kalian kepada ampunan dari Rabb kalian dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. Yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebajikan. (Ali ‘Imran: 133-134)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang yang bertakwa sebagai orang yang beriman dengan pokok-pokok keimanan (rukun iman), keyakinan-keyakinan, dan amal-amalnya, baik secara zhahir maupun batin, dengan menunaikan ibadah-ibadah badaniyah (yang dilakukan tubuh) dan maliyah (ibadah dengan harta). Orang yang beriman adalah orang yang sabar di dalam kesulitan dan kesempitan, memaafkan manusia, menanggung gangguan dari mereka dengan tabah dan justru berbuat baik kepada mereka. Orang-orang yang bertakwa adalah mereka yang bersegera meminta ampun dan taubat manakala mereka terjatuh ke dalam perbuatan keji atau menzalimi diri mereka sendiri.

Dalam hadits Abu Dzar di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatkan agar seorang hamba terus-menerus bertakwa di mana saja ia berada, di setiap waktu dan setiap tempat, serta dalam segala keadaannya. Kenapa demikian? Karena si hamba sangat butuh kepada takwa, tak pernah bisa lepas darinya. Bila sampai lepas, ia akan binasa.

Namun yang namanya manusia pasti ada kekurangannya dalam menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban takwa. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk melakukan perkara yang dapat memberishkan cacat tersebut dan menghilangkannya. Yaitu, bila sampai si hamba jatuh dalam kejelekan maka ia bersegera menyusulnya dengan hasanah (kebaikan).

Hasanah sendiri adalah nama dari segala perbuatan yang dapat mendekatkan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hasanah yang paling agung yang dapat menolak kejelekan adalah taubat nasuha, istighfar dan inabah (kembali) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mengingat dan mencintai-Nya, takut dan berharap kepada-Nya, serta berambisi untuk meraih keutamaan-Nya setiap waktu.

Termasuk hasanah yang dapat menolak kejelekan adalah memaafkan manusia, berbuat baik kepada makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala, menolong orang yang sedang ditimpa musibah, memberikan kemudahan bagi orang yang kesulitan, menghilangkan kemadharatan dan kesempitan dari hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

“Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu akan menghapuskan kesalahan-kesalahan.” (Hud: 114)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الصَّلَوَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَ بَيْنَهُنَّ مَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

“Shalat yang lima, Jum’at ke Jum’at, dan Ramadhan ke Ramadhan, merupakan penghapus kesalahan yang dilakukan di antaranya, selama dijauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 223)

Banyak lagi dalil lain yang menunjukkan diperolehnya ampunan berkat amalan ketaatan.

Musibah yang menimpa seorang hamba juga merupakan penghapus kesalahan. Karena tidaklah seorang mukmin ditimpa kesedihan, gundah gulana, sakit bahkan sekadar tertusuk duri melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya. Sebagaimana dikabarkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5641) dan Muslim (no. 2753).

Musibah itu bisa berupa hilangnya sesuatu yang dicintai, atau terkena sesuatu yang dibenci pada tubuh, hati ataupun harta, baik yang sifatnya di dalam maupun di luar. Musibah ini bukan sengaja dilakukan hamba terhadap dirinya. Karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan seorang yang tertimpa musibah untuk melakukan amalan yang merupakan perbuatannya, dilakukan dengan kesadarannya, yaitu menyusul kejelekan yang terlanjur dilakukan atau kejelekan yang menimpa dirinya dengan kebaikan.

Pada akhirnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan, “Bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.”

Akhlak baik terhadap manusia yang pertama adalah menahan diri dari mengganggu mereka dari segala sisi. Memaafkan keburukan mereka dan gangguan mereka terhadapmu, kemudian engkau bermuamalah dengan mereka dengan muamalah yang baik dalam ucapan maupun perbuatan. Termasuk akhlak baik yang paling khusus adalah sabar menghadapi mereka, tidak jenuh dengan mereka, berwajah cerah, berkata lembut, berucap indah yang menyenangkan teman duduk, memberikan kegembiraan pada teman, menghilangkan rasa tidak enak di hati mereka, dan terkadang memberikan gurauan jika memang ada maslahat. Akan tetapi tidak sepantasnya banyak bergurau atau guyonan. Karena bercanda dalam ucapan seperti garam pada makanan. Kalau tidak ada garam, makanan terasa hambar, namun bila terlalu banyak makanan menjadi asin. Dengan demikian, bila bercanda ini tidak ada atau sebaliknya melebihi batasan, maka menjadi tercela.

Termasuk akhlak yang baik adalah bergaul kepada manusia dengan apa yang pantas bagi mereka dan sesuai dengan keadaannya, dengan memandang apakah orang yang diajak bergaul itu masih kecil atau sudah besar, berakal atau terbelakang, seorang alim ataukah orang yang jahil/bodoh.

Sungguh, siapa yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, merealisasikan takwanya dan bergaul baik kepada manusia dengan perbedaan tingkatan mereka berarti ia telah mencapai kebaikan secara keseluruhan, karena ia telah menegakkan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hak para hamba. Juga karena ia termasuk orang yang berbuat ihsan dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berbuat ihsan terhadap hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

(Dinukil Ummu Ishaq Al-Atsariyyah dari kitab Bahjatu Qulubil Abrar wa Qurratu ‘Uyunil Akhyar fi Syarhi Jawami’il Akhbar, karya Al-’Allamah Abdurrahman ibnu Sa’di rahimahullahu, hal 48-50)

Sumber: Majalah Asy Syariah No.53/V/1430 H/2009 halaman 89 s.d. 91

Diupload kembali oleh : www.wahonot.wordpress.com


Read More...
 

Romie's Blog

Akhwat.web.id

Nasihat Online