Dakwah Tauhid

Bahasa Arab Online

Muslimah.or.id

31 Juli 2009

Manfaat Madu untuk Kecantikan

Selama ini banyak orang mengenal madu sebatas sebagai jenis makanan. Mungkin kita tahu kalau madu memiliki banyak manfaat untuk kesehatan dan kecantikan. Dan tentu ada sejumlah produk kecantikan yang dapat dibeli di toko-toko yang berbahan dasar madu, bagi Anda yang tak mau ribet. Tapi jika Anda lebih senang mengambil manfaat madu alami untuk memoles kecantikan Anda, simak tips yang kami suguhkan berikut ini:

1. Masker Madu

Oleskan madu murni pada wajah Anda dan biarkan selama kira-kira 15 menit, hingga mongering. Setelah kering, basuhlah wajah Anda dengan air hangat.

2. Mandi Untuk Kulit Berkilau

Untuk melembabkan, melembutkan dan membuat kulit berkilau, bawa serta sebotol madu saat Anda mandi. Oleskan ke kulit dan tepuk-tepuk dengan kedua tangan hingga mengering. Sementara menepuk-nempuk kulit, madu akan lengket di kulit Anda. Basuhlah bekas madu yang lengket tersebut setelah Anda selesai. Dan Anda bisa menikmati hasilnya dengan kulit yang nampak cantik nan cerah!!!

3. Mandi Madu

Untuk mendapatkan aroma yang manis dan kulit lembut, tambahkan ¼ hingga ½ cangkir madu di air mandi Anda.

4. Scrub Madu

Campurkan 1 sendok teh madu dengan seikit tepung almond ke telapak tangan Anda. Gosokan perlahan ke wajah sebagai scrub wajah. Lalu basuh wajah Anda dengan air hangat untuk mengangkat madu. 5. Pembersih Wajah Setiap Hari: Campurkan 1 sendok makan madu dengan sedikit susu bubuk di telapak tangan. Oleskan di wajah untuk membersihkan semua kotoran dan make-up, dan lalu basuh hingga bersih dengan air hangat.

6. Rambut Berkilau

Untuk membuat rambut Anda berkilau, campurkan 1 sendok makan madu, perasan satu jeruk nipis, dan sedikit air hangat. Bilas rambut Anda dengan shampo seperti biasa dan lalu tuangkan campuran tadi pada rambut. Keringkan rambut dengan cara biasa.

7. Conditioner Rambut

Untuk menjaga kesehatan rambut dan kulit kepala, campurkan ½ cangkir madu dan satu sendok malan minyak zaitun. Oleskan merata ke rambut dan kulit kepala, lalu ambil penutup rambut dan biarkan selama 30 menit dalam keadaan tertutup. Setelah 30 menit, keramasi dengan shampo dan bilas rambut Anda seperti biasa.

8. Toner Kulit

Untuk mengencangkan, melembutkan dan melembabkan kulit, campurkan 1 buah kulit jeruk ditambah satu sendok makan madu dalam blender hingga halus. Gosokan perlahan campuran madu tadi ke wajah dan biarkan selama 15 menit. Lalu basuh wajah Anda dengan air hangat untuk membersihkan campuran tadi. Jika Anda mau sedikit repot, dengan tips yang kami berikan di atas Anda dapat menciptakan produk-produk bak spa di rumah. Madu memang produk yang paling luar biasa untuk kecantikan dimana didalamnya terkandung enzyme bermanfaat, vitamin dan mineral. Tapi, sebelum Anda melakukan eksperimen, sebaiknya pastikan produk madu yang Anda beli 100% murni. Dan bagi Anda yang alergi pada madu, sebaiknya jangan mencoba resep ini.

Sumber: safril.wordpress.com, Pustaka Albayaty


Read More...

29 Juli 2009

Kesabaran Berujung Kenikmatan.....!!!


By: Febri
Seorang dokter spesialis luka dalam Riyadh yang bernama Dr. Khalid Al Jubir berkisah tentang dirinya dan sahabatnya. Beginilah kisahnya, selama kuliah dulu dia memiliki seorang teman mahasiswa akademi militer. Dalam semua hal dia memiliki banyak kelebihan disbanding teman-temannya yang lain. Selain baik hati, pemuda ini juga amat rajin shalat malam dan tidak pernah lalai menjalankan shalat lima waktu.

Pemuda ini lulus dengan nilai memuaskan. Tentu saja ia sangat ingin senang. Namun tak ada yang bisa menduga jalannya takdir. Suatu saat pemuda ini terserang penyakit influensa, dan sejak saat itu fisiknya mnejadi lemah hingga mudah terserang berbagai macam penyakit. Hingga karena komplikasi penyakit yang beragam, ia menjadi lumpuh. Tubuhnyatidak mampu lagi digerakkan sama sekali. Semua dokter yang menanganinya mengatakan kepada Dr.Khalid, kalau kemungkinan kesembuhan untuk pemuda itu sekitar 10% saja.

Pada saat Dr.Khalid membesuknya di rumah sakit, ia melihat pemuda itu tak berdaya diatas ranjangnya. Dr.Khalaid datang untuk menghiburnya. Namun Subhanallah, apa yang ia dapatkan justru sebaliknya, wajah pemuda it cerah jauh dari mendung kedukaan. Pada wajah itu jelas sekali terpancar cahaya dan kilauan iman.

”Alhamdulillah, sya dalam leadaan sehat-sehat saja. Sya berdoa kepada Allah Subhanaahuwataa’ala semoga Anda lekas sembuh.” kata Dr.Khalid membuka pembicaraan. Di luar dugaan pemuda itu menjawab,”Terimakasih untuk doamu. Sesunggunya saudaraku mungikn saat ini Allah tengah menghukumku karena lalai dalam menghafal Al-Qur’an. Allah menguji saya, agar saya segera menuntaskan hafalan saya. Sungguh ini adalah nikmat yang tiada terkira.”

Dr.Kahlid terpana mendengar jawaban menakjubkan itu. Bagaimna mungkin cobaan begitu berat yang tengah dialami pemuda itu dianggap sebagai suatu nikmat? Benar-benar ini adalah suatu pelajaran baru yang amat berharga bagi dirinya sehingga ia merasa tak berharga dihadapan pemuda itu.

Dr.kahlid teringat akan sabda Rasulullah Sallallahu A’laihi Wassallam : ” Sungguh menggumkn perkara seorang mukmin. Seluruh perkaranya mengandung kebaikan. Hal ini hanya ada pada seorang mukmin. Ketika ia dikaruniai kesengangan ia bersyukur, maka hal iti baik baginya. Dan ketika ia ditimpa kesedihan, ia menghadapinya dengan sabar dan tabah, maka hal itu baik baginya.” (Riwayat Muslim)

Jujur saja Dr.Kahalid teramat mengagumi ketabahan pemuda itu. Beberapa pekan kemudian ia membesuk sahabatnya itu, sepupu sang pemuda berkata,”Coba gerakkan kakimu, coba angkat kakimu ke atas.” Peuda itu menjawab,”Sungguh saya amat malu kepada Allah untuk terburu-buru sembuh. Jika kesembuhan itu yang terbaik bai Allah, aku bersyukur. Namun, apabila Allah tidak memberikan kesembuhan padaku hanya agfar aku tidak melangkah ke tempat-tempat maksiat aku pun bersyukur. Allah Amha Tau yang terbaik untukku.

Allahu Akbar, betapa kaimaat itu sangat menggetarkan. Setelah peristiwa itu Dr.khalid menempuh progrmmagisternya ke luar kota. Beberapa bulan setelah itu ia kembalidan yang pertama diingatnya adalah pemuda sahabatnya itu. Dalam benaknya ia berpikir,”Paling saat ini ia sedang terbaring lemah di atas kasurnya, jika ia kemana-mana pastilah ia digotong.”

Ternyata menurut teman-temannya pemuda itu sudah pindah ke ruang penyiapan untuk mendapatkan pengobatan alami. Pada saat Dr.Khalid menemuinya, ia tengah duduk di kursi roda. Dr.Khalid senagng sekali melihatnya hingga berkali-kali ia mengucapkan syukur.

Pemuda itu dengan spontan menyampaikankabar gembira yang tak terduga ”Alhamdulillah saya telah menyelesaikan bacaan Al-Qur’an.” katanya penuh semangat. ”Subhanallah” Dr.Khalid memekik kagum. Setiap kali membesuknya ia selalu mendapat hikmah yang semakin mempertebal keimanannya.

Tidak lama berselang, Dr.Khalid kembali pergi ke luar kota selama empat bulan. Dan selama itu pula ia tidak pernah bertemu dengan pemuda sahabatnya yang sangat tabah itu. Hingga saat ia kembali, ia menerima kenyataan yang amat sulit diterima oleh akal manusia. Namun, bagi Dzat yang Maha Tinggi, bukanlah hal yang mustahil terjadi. Jangankan hanya sakit, tulang-belulang yang telah hancur pun bisa dihidupka kembali menjadi manusia yang utuh.

Pada waktu Dr.Khalid sedang shalat di mushalla rumah sakit itu. Tiba-tiba ia mendengar sapaan seseorang, ”Abu Muhammad!” Reflek dia menoleh dan pandangan di hapannya membuatnya terpana. Ia tak mapu mengucap sepatah kata pun. Benar, Wallahi (Demi Allah-red) yang berdiri di hadapannya adalah pemuda sahabatnya yang dulu lumpuh total. Namun di hadapannya kini ia dapat berjalankembali dengan normal dan segar bugar. Allahu Akbar, sesungguhnya keimanan lah yang dapat memunculkan keajaiban.

Spontanitas, Dr. Khalid menangis. Pertama dia menangis karena terharu dan senang akan karunia Allah berupa kesembuhan untuk sahabatnya itu. Kedua ia menangis untuk dirinya sendiri yang selama ini lalai untuk mensyukuri nikmat-nikmatNya.

Ternyata, karunia untuk sahabatnya tidak hanya sebatas itu. Ia diterima sebagai delegasi Universitas Malik Su’ud Riyadh, kerajaan Saudi Arabia untuk melanjutkan studi magisternya. ”Dr. Khalid apa yang saya terima ini justru akan menjadi malapetaka bagi saya jika saya tidak mensyukurinya.” Paparnya kepada Dr.Khalid

Setelah tujuh tahun, pemuda itu mengunjungi Dr. Khalid kembali dalam rangka mengantar kakeknya yang terkena penyakit hati. Dan Subhanallah, ia telah menjadi seorang mayor!

Dr.Khalid kembali meneteskan airmatanya. Ia berdoa kepada Allah agar pemuda itu selalu dalam kebaikan dan selalu istiqomah di dalam iman dan islam. Sungguh Allah Maha Mendengar dan Mengabulkan permohonan setiap hambaNya.

(Ummu Faros, dari penjagaan Allah kepada hamba-hambaNya yang shalih; Khalid Abu Shalih )

Diambil dari : Majalah Elfata, Volume 07 2007, Kasih sayang di Bulan Suro.

Sumber: Jilbab Online

Read More...

Hadits Fadhilah Yasin bag. 2

Hadits kesebelas:
إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَرَأَ طه وَيَسٍ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ اَدَمَ بِأَلْفَيْ عَامٍ فَلَـمَّاسَمِعَتِ الْمَلاَئِكَةُ الْقُرْاَنَ قَالُوْا: طُوْبَى لِأُمَّةٍ يَنْزِلُ هَذَا عَلَيْهِمَ وَطُوْبَى لِأَلْسُنٍ تَتَكَلَّمُ بِهَذَاوَطُوْبَى لِأَجْوَافٍ تَحْمِلُ هَذَا.

“Sesungguhnya Allah Ta’ala membaca surat Thaaha dan Yaasiin 2000 tahun sebelum diciptakannya Nabi Adam. Tatkala para Malaikat mendengar al-Qur’an (yakni kedua surat itu) seraya berkata: ‘Berbahagialah bagi umat yang turun al-Qur’an atas mereka, alangkah baiknya lidah-lidah yang berkata dengan ini (membaca) dan baiklah rongga-rongga yang membawanya (yang menghafal kedua surat itu).”
Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Darimi (II/456), Ibnu Khuzaimah dalam kitab at-Tauhid (no. 328), Ibnu Hibban dalam kitab adh-Dhu’afa (I/108), Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah (no. 607), al-Baihaqi dalam al-Asma’ wash Shifat (I/365) dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausaath (no. 4873).
Hadits ini adalah hadits Munkar.

Takhrij singkat:
Hadits ini diriwayatkan dari jalan Ibrahim bin Muhajir bin Mismar, ia berkata: “Telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Hafsh bin Dzakwan dari Maula al-Huraqah.” Kata Ibnu Khuzaimah: “Namanya ‘Abdur Rahman bin Ya’qub bin al-‘Ala’ bin ‘Abdur Rahman dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallaam…”
Matan hadits ini maudhu’. Kata Ibnu Hibban: “Matan hadits ini palsu dan sanadnya sangat lemah, karena ada dua orang rawi yang lemah:
1.Ibrahim bin Muhajir bin Mismar
Kata Imam al-Bukhari: “Ia adalah munkarul hadits.”
Kata Imam an-Nasa’i: “Ia perawi yang lemah.”
Kata Ibnu Hibban: “Ia sangat munkar haditsnya.”
Kata Ibnu Hajar: “Ia perawi lemah.”
[Mizaanul I’tidal (I/67), Taqriibut Tahdziib (I/67 no. 255)]
2.‘Umar bin Hafsh bin Dzakwan
Kata Imam Ahmad: “Kami tinggalkan haditsnya dan kami bakar.”
Kata Imam ‘Ali Ibnul Madini: “Ia seorang rawi yang tidak tsiqah.”
Kata Imam an-Nasa’i: “Ia rawi matruk.”
[Mizaanul I’tidal (III/189). Lihat Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 1248]
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullahu Ta’ala berkata: “Hadits ini gharib dan munkar, karena Ibrahim bin Muhajir dan Syaikhnya (yaitu, ‘Umar bin Hafsh) diperbincangkan (oleh para ulama hadits).” [Lihat Tafsiir Ibnu Katsir (III/156, cetakan Darus Salaam, th. 1413H]

Hadits kedua belas:
مَنْ سَمِعَ سُوْرَةَيَسٍ عَدَ لَتْ لَهُ عِشْرِيْنَ دِيْنَارًا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَمَنْ قَرَأَهَاعَدَلَتْ لَهُ عِشْرِيْنَ حَجَّةً وَمَنْ كَتَبَهَا وَشَرِبَهَا أُدْخِلَتْ جَوْفَهُ أَلْفَ يَقِيْنٍ وَأَلْفَ نُوْرٍ وَأَلْفَ بَرَكَةٍ وَأَلْفَ رَحْمَةٍ وَأَلْفَ رِزْقٍ وَنُزِعَتْ مِنْهُ كُلُّ غِلٍّ وَدَاءٍ.

“Barang siapa mendengar bacaan surat Yaasiin, ia akan diberi ganjaran 20 Dinar di jalan Allah. Barang siapa yang membacanya diberi ganjaran kepadanya laksana ganjaran 20 kali melakukan ibadah Haji. Barang siapa yang menuliskannya kemudian ia meminum airnya maka akan dimasukkan ke dalam rongga dadanya seribu keyakinan, seribu cahaya, seribu berkah, seribu rahmat, seribu rizqi, dan dicabut (dihilangkan) segala macam kesulitan dan penyakit.”
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Khatib dari ‘Ali, lalu dia berkata: “Hadits ini Maudhu’.”

Takhrij singkat:
Ibnu ‘Adiy berkata: “Dalam sanadnya ada rawi yang tertuduh memalsukan hadits yaitu Ahmad bin Harun. [Mizaanul I’tidal I/162]
Dalam sanad hadits ini terdapat Isma’il bin Yahya al-Baghdadi. Shalih bin Muhammad Jazarah berkata: “Ia (Isma’il) sering memalsukan hadits.” Imam ad-Daruquthni berkata: “Ia seorang tukang dusta dan matruk.” Imam al-Azdiy berkata: “Ia salah seorang tukang dusta dan tidak halal meriwayatkan dari padanya.”

Rujukan:
Al-Maudhu’at oleh Ibnul Jauzi (I/246-247), al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaaditsil Maudhu’ah no. 942 dan Mizaanul I’tidal (I/253-254)

Hadits ketiga belas:
يَسٍ لِمَا قُرِأَتْ لَهُ.

“Surat Yaasiin itu bisa member manfaat sesuai tujuan yang dibacakan untuknya.”
Hadits ini Tidak Ada Asalnya (لا أصل له)
Imam as-Sakhawi berkata: “Hadits ini tidak ada asalnya.”

Rujukan:
Al-Mashnu’ fii Ma’rifatil Haditsil Maudhu’ oleh ‘Ali al-Qari’ (no. 414 hal. 215-216), ta’liq Abdul Fattah Abu Ghuddah, al-Maqaashidul Hasanah (no. 1342)

Hadits keempat belas:
يَسٍ قَلْبُ الْقُرْاَنِ لاَيَقْرَأُهَا رَجُلٌ يُرِيْدُاللهَ وَالدَّارَ الْاَخِرَةَ إِلاَّغُفِرَ لَهُ وَاقْرَؤُوْهَاعَلَى مَوْتَاكُمْ.

“Surat Yaasiin itu hatinya al-Qur’an, tidaklah seseorang membacanya karena mengharapkan keridhaan Allah dan negeri akhirat (Surga-Nya), melainkan akan diampuni dosanya. Oleh karena itu, bacakanlah surat Yaasiin itu untuk orang-orang yang akan mati di antara kalian.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (V/26) dan an-Nasa’i dalam kitab Amalil Yaum wal Lailah (no. 1083).
Hadits ini adalah hadits Dha’if.

Takhrij singkat:
Hadits ini diriwayatkan dari jalan Mu’tamir, dari ayahnya, dari seseorang, dari ayahnya, dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata: “Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallaam bersabda…”
Dalam sanad hadits ini terdapat tiga orang rawi yang majhul (tidak diketahui namanya dan keadaannya). Jadi hadits ini Dha’if dan tidak boleh dipakai sebagai hujjah.

Rujukan:
Fat-hur Rabbani (VII/63)

Hadits kelima belas:
اِقْرَأُواْ يَسٍ عَلَى مَوْتَاكُمْ.

“Bacakanlah surat Yaasiin kepada orang yang akan mati di antara kalian.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad (V/26-27), Abu Dawud (no. 3121), Ibnu Abi Syaibah, an-Nasa’i dalam Amalil Yaum wal Lailah (no. 1082), Ibnu Majah (no. 1448), al-Hakim (I/565), al-Baihaqi (III/383) dan ath-Thayalisiy (no. 973).
Hadits ini adalah hadits Dha’if.

Takhrij singkat:
Hadits ini diriwayatkan dari jalan Sulaiman at-Taimi, dari Abu ‘Utsman (bukan an-Nahdi), dari ayahnya, dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallaam...”
Hadits ini lemah karena ada tiga sebab yang menjadikan hadits ini lemah:
1.Abu ‘Utsman seorang rawi majhul.
2.Ayahnya juga majhul.
3.Hadits ini mudthorib (goncang) sanadnya.
Penjelasan para imam ahli hadits tentang hadits ini:
1.Tentang Abu ‘Utsman
Kata Imam adz-Dzahabi: “Abu ‘Utsman rawi yang tidak dikenal (majhul).”
Kata ‘Ali Ibnul Madini: “Tidak ada yang meriwayatkan dari Abu ‘Utsman melainkan Sulaiman at-Taimi.” Maksud Ibnul Madini ialah: bahwa Abu ‘Utsman ini majhul. [Mizaanul I’tidal (IV/550), Tahdziibut Tahdziib (XII/182) dan Irwaa-ul Ghalil fii Takhriiji Ahaadits Manaaris Sabil (III/151 no. 688)]
Kata Ibnul Mundzir: “Abu ‘Utsman dan ayahnya bukan orang yang masyhur (tidak dikenal).” [Lihat ‘Aunul Ma’bud (VIII/390)]
Kata Imam Ibnul Qaththan: “Hadits ini ada ‘illat-nya, serta hadits ini mudthorib (goncang) dan Abu ‘Utsman majhul.”
Kata Abu Bakar Ibnul ‘Arabi dan ad-Daruquthni: “Hadits dha’if isnadnya dan majhul, dan tidak ada satu pun hadits yang shahih dalam bab ini (yakni dalam bab Membacakan Yaasiin untuk Orang yang Akan Mati).” [at-Talkhisul Habir ma’asy Syarhil Muhadzdzab (V/110), Fat-hur Rabbani (VII/63), Irwaa-ul Ghaliil (III/151)]
Kata Imam an-Nawawi: “Isnad hadits ini dha’if, di dalamnya ada dua orang yang majhul (Abu ‘Utsman dan ayahnya).” [al-Adzkaar hal. 122][1]
2.Tentang ayahnya Abu ‘Utsman
Ia ini rawi yang mubham (seorang rawi yang tidak diketahui namanya). Ia dikatakan majhul oleh para ulama Ahli Hadits, karena selain tidak diketahui namanya tetapi juga tidak diketahui biografinya.
3.Hadits ini Mudhthorib
Hal ini karena di sebagian riwayat yang disebutkan: Dari Abu ‘Utsman, dari ayahnya, dari Ma’qil bin Yasar. Sedangkan riwayat lain menyebutkan dari Abu ‘Utsman dari Ma’qil bin Yasar tanpa menyebut dari ayahnya.
Dengan demikian, hadits ini martabatnya adalah Dha’if dan tidak boleh dipakai sebagai hujjah.[2]

Hadits keenam belas:
Diriwayatkan dari Shafwan (ia berkata):
حَدَّثَنِي الْمَشْيَخَةُ أَنَّهُمْ حَضَرُوْا غُضَيْفَ بْنَ الْحَارِثِ الثُّمَالِيَّ حِيْنَ اشْتَدَّ سَوْ قُهُ فَقَالَ هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ يَقْرَأُ يَسٍ قَالَ فَقَرَأَهَا صَالَحُ بْنُ شُرَيْحٍ السَّكُونِيُّ فَلَمَّا بَلَغَ أَرْبَعِيْنَ مِنْهَا قُبِضَ قَالَ: فَكَانَ الْمَشْيَخَةُ يَقُولُونَ إِذَا قُرِئَتْ عِنْدَ الْمَيِّتِ خُفِّفَ عَنْهُ بِهَا، قَالَ صَفْوَانُ: وَقَرَأَهَا عِيْسَى بْنُ الْمُعْتَمِرِ عِنْدَا بْنِ مَعْبَدٍ.

“Telah berkata kepadaku beberapa Syaikh bahwasanya mereka hadir ketika Ghudhaif bin Harits mengalami naza’ (sakaratul maut), seraya berkata: ‘Siapakah di antara kalian yang dapat membacakan surat Yaasiin?’ Lalu Shalih bin Syuraih as-Sakuni membacakannya. Maka, ketika sanpai pada ayat ke-40, ia (Ghudhaif) wafat. Shafwan berkata: Para Syaikh berkata:’Bila dibacakan surat Yaasiin di sisi orang yang akan meninggal, niscaya diringankan bagi si mayyit (keluarnya ruh) dengan sebab bacaan itu.’ Kata Shafwan: ‘Kemudian ‘Isa bin Mu’tamir membacakan surat Yaasiin di sisi Ibnu Ma’bad.’ ”
Riwayat ini Maqthu’[3]. Apalagi riwayat ini juga lemah, karena beberapa Syaikh yang disebutkan itu majhul, tidak diketahui nama dan keadaan diri mereka masing-masing.
Jadi riwayat ini lemah (dha'if) dan tidak bisa dipakai sebagai hujjah.

Rujukan:
Irwaa-ul Ghaliil (III/151-152)

Hadits ketujuh belas:
مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوْتُ فَيُقْرَأُ عِنْدَهُ (يَسٍ) إِلاَّ هَوَّنَ اللهُ عَلَيْهِ.

“Tidak ada seorang pun yang akan mati, lalu dibacakan surat Yaasiin, di sisinya (yaitu ketika ia sedang naza’) melainkan Allah akan mudahkan (kematian) atasnya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Akhbaru Ashbahan (I/188).
Hadits ini adalah hadits Maudhu’.

Takhrij singkat:
Hadits ini diriwayatkan dari jalan Marwan bin Salim Aljazary, dari Shafwan bin ‘Amr, dari Syuraih, dari Abu Darda secara marfu’.
Dalam sanad hadits ini ada seorang rawi yang sering memalsukan hadits, yaitu Marwan bin Salim Aljazary.
Imam Ahmad dan an-Nasa’i berkata: “Ia tidak bisa dipercaya.”
Imam Bukhari, Muslim, dan Abu Hatim berkata: “Ia munkarul hadits.”
Abu Arubah al-Harrani berkata: “Ia sering memalsukan hadits.”
Rujukan:
Mizaanul I’tidal (IV/90-91), Irwaa-ul Ghaliil (III/152)

Demikian takhrij singkat dari beberapa hadits yang menyebutkan tentang fadhaail surat Yaasiin. Dan berikut ini adalah penjelasan al-Hafidz al-‘Allamah asy-Syaikh Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala:
Riwayat-riwayat yang menyebutkan tentang keutamaan-keutamaan (fadhaail) surat-surat dan ganjaran bagi orang yang membaca surat ini akan mendapat pahala begini dan begitu dari awal al-Qur’an sampai akhir, sebagaimana yang disebutkan oleh Tsa’labi dan Wahidi pada awal tiap-tiap surat dan Zamakhsyari pada akhir surat, semuanya ini kata ‘Abdullah bin al-Mubarak: ‘Semua hadits yang mengatakan: ‘Barang siapa yang membaca surat ini akan diberi ganjaran begini dan begitu... semua hadits tentang itu adalah maudhu’. Mereka (para pemalsu hadits) mengatasnamakan sabda Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallaam. Sesungguhnya orang-orang yang membuat hadits-hadits itu telah mengakui mereka telah memalsukannya.’”
Mereka berkata: ‘Tujuan kami membuat hadits-hadits palsu agar manusia sibuk dengan (membaca al-Qur’an) dan menjauhkan (kitab-kitab) selain al-Qur’an.” Mereka (para pemalsu hadits) adalah orang-orang jahil dan mereka adalah orang-orang yang ummi akan ilmu hadits.[4]

Wallaahu Ta’ala a’lam bish showab.

Al-Faqir ila Rabbil ‘Arsyil ‘Adzhim
Ibnu Isma’il bin Ibrahim al-Muhajirin

Maraji':
Yasinan, al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafizhahulloh, cet. ke-7, penerbit Media Tarbiyah Bogor.
___________
Catatan kaki:
[1] Hadits ini dilemahkan oleh asy-Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly dalam Shahih al-Adzkar wa Dha’iifuhu I/388-389.
[2] Untuk keterangan lebih jelas tentang kelemahan hadits masyhur ini, silakan merujuk pada kitab al-Qaulul Mubiin fii Dha’fi Haditsai at-Talqin qa Iqra’u ‘ala Mautakum Yaasiin, oleh asy-Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Atsari al-Halabiy.
[3] Yakni riwayat ini hanya sampai kepada tabi’in, tidak sampai kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallaam.
[4] Al-Manarul Munif fis Shahih wadh Dha’if hal. 113-115, tahqiq: ‘Abdul Fattah Abu Ghuddah.

Sumber: Ibnu Isma'il bin Ibrahim


Read More...

Hadits Fadhilah Yasin bag. 1


Al-Qur’an adalah kitab yang paling wajib dibaca dan ditadabburi oleh kaum muslimin, sesuai dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam surat al-‘Alaq ayat 1:
إِقْرَا
“Bacalah.”
Al-Qur’an memiliki 30 juz dan terdiri dari 114 surat, mulai dari surat al-Fatihah hingga surat an-Naas. Dan kesemuanya itu memiliki keutamaan untuk diamalkan oleh kaum muslimin. Namun, kita melihat banyak orang yang lebih senang membaca surat-surat tertentu dari al-Qur’an karena (niatnya) berbagai fadhilah yang sebetulnya perlu diteliti keshahihannya. Salah satu surat yang sangat masyhur di kalangan masyarakat kita ini adalah surat Yasin. Mereka berdalih dengan berbagai riwayat yang menyebutkan tentang fadhilah surat Yasin ini.
Berikut ini akan kita lihat takhrij singkat dari beberapa riwayat yang menyebutkan tentang fadhilah-fadhilah surat Yasin.

Hadits pertama:

مَنْ قََََرَأَيَسٍ فِيْ لَيْلَةٍ أَصْبَحَ مَغْفُوْرًا لَهُ.
“Barang siapa yang membaca surat Yaasiin dalam satu malam, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya.”
Riwayat Ibnul Jauzi dalam al-Maudhu’at (I/247)
Hadits ini adalah hadits Maudhu’.

Takhrij singkat:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnul Jauzi berkata: “Hadits ini dari semua thuruq-nya adalah bathil, tidak ada asalnya.” Imam ad-Daruquthni berkata: “Muhammad bin Zakaria yang ada dalam sanad hadits ini adalah tukang memalsukan hadits.”

Rujukan:
Al-Maudhu’at oleh Ibnul Jauzi (I/246-247), Mizaanul I’tidal (III/549), Lisaanul Mizaan (V/168), al-Fawaa-idul Majmu’ah fii Ahaaditsil Maudhu’ah (hal. 286 no. 944)

Hadits kedua:
مَنْ قَرَأَيَسٍ فِيْ لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهَ اللهِ غُفِرَ لَهُ.

“Barang siapa membaca surat Yaasiin pada malam hari karena mengharap keridhaan Allah, niscaya Allah ampuni dosanya.”
Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausaath dan al-Mu’jamush Shaaghir.
Hadits ini adalah hadits Dha’if.

Takhrij singkat:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, tetapi di dalam sanadnya ada Aghlab bin Tamiim. Imam Bukhari berkata: “Ia adalah munkarul hadits.” Ibnu Ma’in berkata: “Ia tidak ada apa-apanya (tidak kuat).”

Rujukan:
Mizaanul I’tidal (I/273-274) dan Lisaanul Mizaan (I/464-465)

Hadits ketiga:
مَنْ قَرَأَيَسٍ فِيْ لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ فِيْ تِلْكَ اللَّيْلَةِ.

“Barang siapa membaca surat Yaasiin pada malam hari karena mengharap keridhaan Allah, maka ia akan diampuni dosanya pada malam itu.”
Hadits ini adalah hadits Dha’if.

Takhrij singkat:
Diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi dari jalan Walid bin Syuja’, ayahku (Syuja’) telah menceritakan kepadaku, Ziyad bin Khaitsamah telah menceritakan kepadaku, dari Muhammad bin Juhadah dari al-Hasan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [Sunan ad-Darimi (II/457)]
Hadits ini diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi, Abu Nu’aim dan al-Khatib, dari jalan al-hasan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Hadits ini Munqathi’, karena dalam semua sanadnya terdapat al-Hasan bin Yasar al-Bashriy, ia tidak mendengar riwayat ini dari Abu Hurairah.
Imam adz-Dzahabi berkata: “Al-Hasan tidak mendengar dari Abu Hurairah, maka semua hadits-hadits yang ia riwayatkan dari Abu Hurairah termasuk daru jumlah hadits-hadits munqathi’.

Rujukan:
Mizaanul I’tidal (I/527 no. 1968), al-Fawaa-idul Majmu’ah (hal. 269 no. 945) tahqiq oleh Syaikh ‘Abdurrahman al-Mu’allimy.

Hadits keempat:
مَنْ دَاوَمَ عَلَى قِرَاءَةِ يَسٍ فِيْ كُلِّ لَيْلَةٍ ثُمَّ مَاتَ، مَاتَ شَهِيْدًا.

“Barang siapa terus-menerus membaca surat Yaasiin pada setiap malam kemudian dia mati, maka ia mati syahid.”
Hadits ini adalah hadits Maudhu’.

Takhrij singkat:
Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamush Shaghir, dari Shahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, tetapi di dalam sanadnya ada Sa’id bin Musa al-Azdiy, ia seorang tukang dusta dan ia dituduh oleh Ibnu Hibban sering memalsukan hadits.

Rujukan:
Tuhfatul Dzakirin (hal. 340), Mizaanul I’tidal (II/159-160), Lisaanul Mizaan (III/44-45)

Hadits kelima:
مَنْ قَرَأَيَسٍ فِيْ صَدْرِ النَّهَارِ قُضِيَتْ حَوَا ئِجُهُ.

“Barang siapa membaca surat Yaasiin pada permulaan siang (pagi hari), maka terpenuhi semua hajatnya.”
Hadits ini adalah hadits Dha’if.

Takhrij singkat:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi dari jalan Walid bin Syuja’, telah menceritakan kepadaku Ziyad bin Khaitsamah, dari Muhammad bin Juhadah, dari ‘Atha’ bin Abi Rabah, ia berkata: “Telah sampai kepadaku bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallaam bersabda…”
Hadits ini mursal, karena ‘Atha’ bin Abi Rabah tidak bertemu dengan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallaam, ia lahir kurang lebih tahun 24 Hijriyah dan wafat tahun 114 Hijriyah.

Rujukan:
Sunan ad-Darimi (II/457), Misykaatul Mashaabih (takhrij no. 2177), Mizaanul I’tidal (III/70) dan Taqribut Tahdzib (II/22)

Hadits keenam:
مَنْ قَرَأَيَسٍ مَرَّةً فَـكَـأَنَّمَـا قَرَأَ الْقُرْاَنَ مَرَّتَيْنِ.

“Barang siapa membaca surat Yaasiin satu kali seolah-olah ia telah membaca al-Qur’an dua kali.”
Riwayat al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman.
Hadits ini adalah hadits Maudhu’.

Rujukan:
Dha’if Jami’ush Shaghir (no. 5789) dan Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (no. 4636) oleh al-Hafidz asy-Syaikh al-Albani.

Hadits ketujuh:
مَنْ قَرَأَ يَسٍ مَرَّةً فَـكَـأَ نَّمَا قَرَأَالْقُرَاَنَ عَشْرَ مَرَّابٍ.

“Barang siapa membaca surat Yaasiin satu kali seolah-olah ia telah membaca al-Qur’an sepuluh kali.”
Riwayat al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Hadits ini adalah hadits Maudhu’.

Rujukan:
Dha’if Jami’ush Shaghir (no. 5798) oleh al-Hafidz asy-Syaikh al-Albani.

Hadits kedelapan:
إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ قَلْبًا وَقَلْبُ الْقُرْاَنِ يَسٍ، وَمَنْ قَرَأَيَسٍ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِقِرَاءَتِهَا قِرَاءَةَ الْقُرْاَنِ عَشْرَ مَرَّاتٍ.

“Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu mempunyai hati dan hati (inti) al-Qur’an itu ialah surat Yaasiin. Barang siapa yang membacanya, maka Allah akan memberikan pahala bagi bacaannya itu seperti pahala membaca al-Qur’an sepuluh kali.”
Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2887) dan ad-Darimi (II/456), dari jalan Humaid bin ‘Abdurrahman, dari al-Hasan bin Shalih, dari Harun Abu Muhammad dari Muqatil bin Hayyan (yang benar adalah Muqatil bin Sulaiman) dari Qatadah dari Anas secara marfu’.
Hadits ini hadits Maudhu'.

Takhrij singkat:
Di dalam isnad hadits ini terdapat dua rawi yang dha’if, yaitu Harun Abu Muhammad dan Muqatil bin Hayyan.
Harun Abu Muhammad adalah seorang yang majhul (tidak dikenal riwayat hidupnya). Imam adz-Dzahabi berkata: “Aku menuduhnya majhul.” [Mizaanul I’tidal IV/288).
Sedangkan Muqatil bin Hayyan adalah seorang yang dha’if. Ibnu Ma’in berkata: “Dha’if.” Dan Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Aku tidak peduli kepada Muqatil bin Hayyan dan Muqatil bin Sulaiman.” [Lihat Mizaanul I’tidal IV/171-172)
Imam Ibnu Abi Hatim berkata dalam kitabnya al-‘Ilal (II/55-56): “Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang hadits ini. Jawabnya: ‘Muqatil yang ada dalam sanad hadits ini adalah Muqatil bin Sulaiman, aku mendapati hadits ini di awal kitab yang disusun oleh Muqatil bin Sulaiman. Dan ini adalah hadits bathil, tidak ada asalnya.’” [Lihat Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah hal. 312-313 no. 169]
Imam adz-Dzahabi juga membenarkan bahwa Muqatil dalam hadits ini adalah Muqatil bin Sulaiman. [Lihat Mizaanul I’tidal IV/172]
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata: “Apabila sudah jelas bahwa Muqatil yang dimaksud adalah Muqatil bin Sulaiman, sebagaimana yang sudah dinyatakan oleh Imam Abu Hatim dan diakui oleh Imam adz-Dzahabi, maka hadits ini Maudhu’. [Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah hal. 313-314 no. 169]
Kata Imam Waqi’: “Muqatil bin Sulaiman adalah kadzdzab/pendusta.”
Kata Imam an-Nasa’i: “Muqatil bin Sulaiman sering dusta.” [Mizaanul I’tidal IV/173]

Hadits kesembilan:
مَنْ قَرَأَيَسٍ حِيْنَ يُصْبِحُ يُسِرَيَوْ مُهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَمَنْ قَرَأَهَا فِيْ صَدْرِ لَيْلَةٍ أُعْطِيَ يُسْرَ لَيْلَتِةِ حَتَّى يُصْبِحَ.

“Barang siapa baca surat Yaasiin di pagi hari, maka akan dimudahkan urusan hari itu sampai sore. Dan barang siapa membacanya di awal malam (sore hari), maka akan diberi kemudahan urusan malam itu sampai pagi.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi (II/457)
Hadits ini adalah hadits Dha’if.

Takhrij singkat:
Hadits ini diriwayatkan dari jalan Amr bin Zararah, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Rasyid Abu Muhammad al-Himani, dari Syahr bin Hausyab, ia berkata: “Ibnu ‘Abbas telah menceritakan…”
Dalam sanad hadits ini ada seorang rawi yang bernama Syahr bin Hausyab. Ibnu Hajar: “Ia banyak memursal-kan hadits dan banyak keliru.” [Taqriibut Tahdziib I/423 no. 2841, Mizaanul I’tidal II/283]
Al-Mujaddid asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata: “Syahr bin Hausyab lemah dan tidak boleh dipakai sebagai hujjah, karena banyak salahnya.” [Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah jilid I hal. 426]
Hadits ini juga merupakan hadits Mauquf.

Hadits kesepuluh:
مَنْ قَرَأَ يَسٍ كُلَّ لَيْلَةٍ غُفِرَلَهُ.

“Barang siapa membaca surat Yaasiin setiap malam, niscaya diampuni (dosa)nya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman.
Hadits ini adalah hadits Dha’if.

Rujukan:
Dha’if Jami’ush Shaghir hadits no. 5788 dan Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah no. 4636.

Bersambung...

Sumber: Ibnu Isma'il bin Ibrahim

Read More...

Hukum Seputar Darah Wanita: HAID

Penulis: Ummu Hamzah
Muroja’ah: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar

Pada tulisan yang telah lalu telah dibahas mengenai hal-hal yang diharomkan bagi wanita haid. Pada tulisan bagian kedua ini, akan dipaparkan tiga permasalahan penting terkait wanita haid, yaitu mengenai boleh tidaknya wanita haid masuk ke dalam masjid serta menyentuh dan membaca Al Qur’an.

Bolehkah seorang wanita yg sedang haid masuk dan duduk di dalam masjid ?

Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam masjid dengan dalil:

لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ

“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)

Akan tetapi hadits di atas merupakan hadits dho’if (lemah) meski memiliki beberapa syawahid (penguat) namun sanad-sanadnya lemah sehingga tidak bisa menguatkannya dan tidak dapat dijadikan hujjah. Syaikh Albani -rahimahullaah- telah menjelaskan hal tersebut dalam ‘Dho’if Sunan Abi Daud’ no. 32 serta membantah ulama yang menshahihkan hadits tersebut seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu al Qohthon, dan Asy Syaukani. Beliau juga menyebutkan ke-dho’if-an hadits ini dalam Irwa’ul Gholil’ I/201-212 no. 193.

Berikut ini sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan seorang wanita haid duduk di masjid (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):

1. Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.
2. Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh.

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan masuk dan duduk di dalam masjid karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik sehingga darahnya tidak mengotori masjid.

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) ?

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dilarang untuk membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) dengan dalil:

لاَ تَقرَأِ الْحَا ءضُ َوَلاََ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْانِ

“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar)

Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”

Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”

Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhoif.” (Diringkas dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil I/206-210)

Kesimpulan dari komentar para imam ahli hadits mengenai hadits di atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.

Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thowaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)

Seorang yang melakukan haji diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an. Maka, kedua hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan oleh wanita tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thowaf di Baitullah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid menyentuh mushhaf Al Qur’an ?

Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ulama yang melarang hal tersebut berdalil dengan ayat:

لاَّ يَمَسَّةُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ

Artinya:

“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79)

يَمُسُّ maksudnya adalah menyentuh mushhaf al Qur’an. المُطَهَّرُونَ maksudnya adalah orang-orang yang bersuci. Oleh karena itu tidak boleh menyentuh mushaf al Qur’an kecuali bagi orang-orang yang telah bersuci dari hadats besar atau kecil.

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menulis surat kepada penduduk Yaman dan di dalamnya terdapat perkataan:

لاَّ يَمَسُّ الْقُرْاَنَ إِلاَّ طَا هِرٌ

“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci.” (Hadits Al Atsram dari Daruqutni)

Sanad hadits ini dho’if namun memiliki sanad-sanad lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih li ghairihi (Irwa’ul Ghalil I/158-161, no. 122)

Ulama yang membolehkan wanita haid menyentuh mushhaf Al Qur’an memberikan penjelasan sebagai berikut:

إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيْمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُو نٍ لاَّ يَمَسَّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ تَتِريلٌ مِّن رَّبِّ الْعَا لَمِينَ

Artinya:
“Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali (hamba-hamba) yang disucikan. Diturunkan oleh Robbul ‘Alamin.” (QS. Al Waqi’ah: 77-80)

Kata ganti ﻪ (-nya pada “Tidak menyentuhnya”) kembali kepada ﻛﺘﺎﺏ ﻣﻜﻨﻮﻥ (Kitab yang terpelihara). Ibnu ‘Abbas, Jabir bin Zaid, dan Abu Nuhaik berkata, “(yaitu) kitab yang ada di langit”.

Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu melakukannya.” (Tafsir Ath Thobari XI/659).

Mengenai ﺍﻟﻤُﻄَﻬَّﺮُﻭﻥَ menurut pendapat beberapa ulama, di antaranya:

1. Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah para malaikat. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir (Terj.)]
2. Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.” (Tafsir Ath Thobari XI/659)

Imam Asy Syaukani berkata dalam Nailul Author, Kitab Thoharoh, Bab Wajibnya Berwudhu Ketika Hendak Melaksanakan Sholat, Thowaf, dan Menyentuh Mushhaf: “Hamba-hamba yang disucikan adalah hamba yang tidak najis, sedangkan seorang mu’min selamanya bukan orang yang najis berdasarkan hadits:

الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ

“Orang mu’min itu tidaklah najis.” (Muttafaqun ‘alaih)

Maka tidak sah membawakan arti (hamba) yang disucikan bagi orang yang tidak junub, haid, orang yang berhadats, atau membawa barang najis. Akan tetapi, wajib untuk membawanya kepada arti: Orang yang tidak musyrik sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28)

Di samping itu lafadz yang digunakan dalam ayat tersebut adalah dalam bentuk isim maf’ul-nya (orang-orang yang disucikan), bukan dalam bentuk isim fa’il (orang-orang yang bersuci). Tentu hal tersebut mengandung makna yang sangat berbeda.

Mengenai hadits “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci”, Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata, “Yang paling dekat -Wallahu a’lam- maksud “orang yang suci” dalam hadits ini adalah orang mu’min baik dalam keadaan berhadats besar, kecil, wanita haid, atau yang di atas badannya terdapat benda najis karena sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam: “Orang mu’min tidakah najis” dan hadits di atas disepakati keshahihannya. Yang dimaksudkan dalam hadits ini (yaitu hadits Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci) bahwasanya beliau melarang memberikan kuasa kepada orang musyrik untuk menyentuhnya, sebagaimana dalam hadits:

نَهَى أَنْ يُسَا فَرَ بِا لْقُرْانِ إِلَى أَرْضِ اْلعَدُو

“Beliau melarang perjalanan dengan membawa Al Qur’an menuju tanah musuh.” (Hadits riwayat Bukhori). (Dinukil dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Tamamul Minnah, hal. 107).

Meski demikian, bagi seseorang yang berhadats kecil sedang ia ingin memegang mushaf untuk membacanya maka lebih baik dia berwudhu terlebih dahulu. Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash berkata, “Aku sedang memegang mushhaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash kemudian aku menggaruk-garuk. Maka Sa’ad berkata, ‘Apakah engkau telah menyentuh kemaluanmu?’ Aku jawab, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Berdiri dan berwudhulah!’ Maka aku pun berdiri dan berwudhu kemudian aku kembali.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwaththa’ dengan sanad yang shahih)

Ishaq bin Marwazi berkata, “Aku berkata (kepada Imam Ahmad bin Hanbal), ‘Apakah seseorang boleh membaca tanpa berwudhu terlebih dahulu?’ Beliau menjawab, ‘Ya, akan tetapi hendaknya dia tidak membaca pada mushhaf sebelum berwudhu”.

Ishaq bin Rahawaih berkata, “Benar yang beliau katakan, karena terdapat hadits yang dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci’ dan demikian pula yang diperbuat oleh para shahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.” (Dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, dari Irwaul Gholil I/161 dari Masa’il Imam Ahmad hal. 5)

Abu Muhammad bin Hazm dalam Al Muhalla I/77 berkata, “Menyentuh mushhaf dan berdzikir kepada Allah merupakan ibadah yang diperbolehkan untuk dilakukan dan pelakunya diberi pahala. Maka barangsiapa yang melarang dari hal tersebut, maka ia harus mendatangkan dalil.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/188).

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan menyentuh mushhaf Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Wallaahu Ta’ala A’lam.

Rujukan:

1. Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, artikel Majalah As Sunnah 01/ IV/ 1420-1999, Abu Sholihah Muslim al Atsari.
2. Jami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa al ‘Adawi.
3. Tafsir Al Qur’an Al ‘Adziim (Terj. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 8), Ibnu Katsir.

Artikel www.muslimah.or.id



Read More...

28 Juli 2009

Mengobral Aurat Merusak Masyarakat (2)

Perintah Menahan Pandangan

Allah ta’ala berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)

Syaikh As-Sa’di berkata: “Setelah Allah ta’ala memerintahkan kaum lelaki yang beriman untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluan maka Allah pun memerintahkan kaum perempuan yang beriman dengan perintah serupa. Allah berfirman, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya,” yaitu menahan pandangan dari melihat aurat dan kaum lelaki dengan disertai syahwat atau pandangan sejenis yang terlarang.” “Dan hendaknya mereka menjaga kemaluan mereka.” Yaitu supaya terjaga dari perbuatan berjima’, menyentuh atau memandangnya dengan cara yang diharamkan. “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.” Seperti baju yang indah dan barang perhiasan. Dan seluruh tubuh adalah termasuk perhiasan…” (Taisir Karimir Rahman, hal. 566)


Sedangkan yang dimaksud dengan illa maa zhahara minhaa atau yang biasa nampak darinya adalah: wajah dan telapak tangan. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Ath-Thabari di dalam tafsirnya (18/84). Diantara dalilnya adalah peristiwa yang dialami oleh Fadhl bin Abbas bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hajjatul wada’. Ketika itu ada seorang perempuan yang meminta fatwa kepada Nabi. Ibnu Abbas yang meriwayatkan hadits ini mengatakan: “…maka Fadhl mulai mengarahkan pandangannya kepada perempuan itu, sedangkan dia adalah seorang perempuan yang cantik. Maka Nabi pun memegang dagu Fadhl dan memalingkan mukanya ke arah yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hazm berkata: “Seandainya wajah adalah aurat maka wajib baginya untuk menutupinya…” Perkataan Ibnu Abbas: sedangkan dia adalah perempuan yang cantik, juga menunjukkan bahwa wajah perempuan itu terbuka dan ketika itu Rasul sama sekali tidak memerintahkannya untuk menutupinya. (lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 384-385)

Situasi yang Membolehkan Memandang Perempuan

Diantara keadaan yang membolehkan lelaki untuk melihat perempuan adalah:

1. Ketika melamar (khitbah). Abu Malik berkata: “Para ulama sepakat tentang bolehnya seorang lelaki memandangi perempuan yang benar-benar ingin dinikahinya.”
2. Melihat untuk keperluan pengobatan. Pada asalnya hendaknya pasien perempuan dilayani oleh dokter perempuan, namun tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwasanya laki-laki diperbolehkan mengobati pasien perempuan dan melihat bagian tubuhnya yang sakit apabila itu memang benar-benar dibutuhkan dan harus memperhatikan batasan syari’at yang sudah ditentukan, diantara syaratnya adalah: Hendaknya lebih didahulukan dokter perempuan dalam mengobati pasien perempuan, hendaknya dokter lelaki itu adalah orang yang amanah dan baik agama serta akhlaqnya, tidak boleh berdua-duaan tanpa ada mahram atau perempuan lain yang bisa dipercaya, hanya melihat bagian tubuh yang dibutuhkan tidak boleh melampaui batas dan pasien itu benar-benar menderita penyakit yang sangat membutuhkan pengobatannya.
3. Hakim dan saksi yang melihat perempuan yang terlibat dalam kasus persidangan.
4. Melihat untuk keperluan mu’amalah semacam transaksi jual beli barang. Imam Nawawi berkata: “Boleh bagi lelaki melihat wajah perempuan lain ketika persaksian dan jual beli. Demikian pula sebaliknya, dia boleh melihat lelaki itu.” (diringkas dari Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 403-404)

Jangan Bertabarruj

Allah ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertabarruj seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Abu Malik mengatakan: “Yang dimaksud dengan tabarruj adalah: seorang perempuan menampakkan perhiasan serta kecantikan dirinya dan bagian-bagian tubuh yang seharusnya ditutupi karena hal itu dapat memancing syahwat kaum lelaki.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 381)

Ancaman bagi yang Bertabarruj

Diriwayatkan hadits melalui jalan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah kulihat keduanya: Suatu kaum yang membawa cemeti seperti ekor-ekor sapi, dengan alat itu mereka menyiksa orang-orang. Dan juga para perempuan yang berpakaian namun telanjang yang berlenggak-lenggok dan mempertontonkan kecantikannya. Kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal keharuman surga bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (Muslim [2128], lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)

Seorang muslimah shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Hadits ini merupakan salah satu tanda bukti kenabian: berita yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam itu benar-benar telah terjadi.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 95) Beliau juga berkata: “Sehingga apabila ada seorang perempuan yang mempertontonkan auratnya (tabarruj) pergi keluar maka dia tercakup oleh (ancaman di dalam) hadits ini.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 220) Beliau juga mengatakan, “…tabarruj adalah salah satu pintu kerusakan, padahal Allah ‘azza wa jalla telah menyuruh kaum perempuan untuk mengenakan hijab dan menutup diri di hadapan kaum lelaki lain.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 220)

Berdandanlah untuk Suami Tercinta

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Berdandan dan menjaga kebersihan diri merupakan perkara yang disyari’atkan akan tetapi hanya dengan cara yang mubah. Allah ta’ala berfirman,
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

“Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang Dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18)

Demikian pula kisah Ummu Sulaim ketika ditinggal mati oleh anaknya. Yaitu ketika suaminya Abu Thalhah pulang maka diapun menyajikan hidangan makan malam untuknya. Maka suaminya pun menikmati makanan dan minuman yang disajikannya. Kemudian dia berdandan untuk suaminya dengan dandanan terbaik di luar kebiasaan sebelumnya.” … … … “…’Aisyah radhiyallahu’anha pun sibuk untuk merawat diri dan berdandan untuk melayani Rasul shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam sehingga membuat sebagian hadits luput dari beliau.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 170)

Di dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang kriteria perempuan (isteri) yang terbaik. Maka beliau menjawab, “Yaitu perempuan yang menyenangkan suaminya apabila dipandang, taat kepada suami jika diperintah…” (HR. Nasa’i dan Ahmad, sahih, lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal 456)

Abu Malik berkata: “Ketahuilah saudariku muslimah, disunnahkan (bagimu) memperhatikan urusan rambut dan menyisirnya, meminyaki dan mencucinya dan sebagainya agar engkau bisa tampil menyenangkan di hadapan suamimu. Tidak diragukan lagi bahwa membuat senang suami adalah sesuatu yang dituntut dalam koridor syari’at…” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal 412) Selain itu hendaknya dia rajin menggosok gigi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya bukan karena kekhawatiranku kalau memberatkan kaum beriman maka pastilah aku sudah perintahkan mereka mengakhirkan sholat ‘Isyak dan menggosok gigi setiap kali hendak sholat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Perempuan juga diperbolehkan menggunakan wangi-wangian, baik wangi-wangian itu khusus untuk perempuan atau yang biasa dipakai kaum lelaki, dengan syarat hal itu dilakukan ketika berada di sisi suaminya saja. Dan apabila dia keluar rumah maka dia harus menghilangkan semerbak harum wewangian yang dikenakannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang diantara kalian (kaum perempuan) mendatangi masjid maka janganlah menyentuh minyak wangi.” (HR. Muslim dan Nasa’i) (lebih lengkap lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal.411-426)

Selesai disusun, malam Jum’at, 2 Rabi’u Tsani 1428
Alhamdulillaahilladzi bini’matihi tatimmush shaalihaat

Abu Muslih Ari Wahyudi
Semoga Allah mengampuni
Dan memberikan taufiq kepadanya

***

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslimah.or.id



Read More...

Mengobral Aurat Merusak Masyarakat (1)


Seorang perempuan cerdik dan shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Sungguh, musuh-musuh Islam telah mengetahui bahwa keluarnya kaum perempuan dengan mempertontonkan aurat adalah sebuah gerbang diantara gerbang-gerbang menuju kejelekan dan kehancuran. Dan dengan hancurnya mereka maka hancurlah masyarakat. Oleh karena itulah mereka sangat bersemangat mengajak kaum perempuan supaya rela menanggalkan jilbab dan rasa malunya…” (Nasihati li Nisaa’, hal. 91) Beliau juga mengatakan: “Sesungguhnya persoalan tabarruj (mempertontonkan aurat) bukan masalah ringan karena hal itu tergolong perbuatan dosa besar.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 95)

Mulia dengan Pakaian Takwa

Allah ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raaf: 26)


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang aurat, maka beliau bersabda, “Jagalah auratmu, kecuali dari (penglihatan) suamimu atau budak yang kau punya.” Kemudian beliau ditanya, “Bagaimana apabila seorang perempuan bersama dengan sesama kaum perempuan ?” Maka beliau menjawab, “Apabila engkau mampu untuk tidak menampakkan aurat kepada siapapun maka janganlah kau tampakkan kepada siapapun.” Lalu beliau ditanya, “Lalu bagaimana apabila salah seorang dari kami (kaum perempuan) sedang bersendirian ?” Maka beliau menjawab, “Engkau lebih harus merasa malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia.” (HR. Abu Dawud [4017] dan selainnya dengan sanad hasan, lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 381)

Perintah Berjilbab

Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Ayat yang disebut dengan ayat hijab ini memuat perintah Allah kepada Nabi-Nya agar menyuruh kaum perempuan secara umum dengan mendahulukan istri dan anak-anak perempuan beliau karena mereka menempati posisi yang lebih penting daripada perempuan yang lainnya, dan juga karena sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain untuk mengerjakan suatu (kebaikan) mengawalinya dengan keluarganya sendiri sebelum menyuruh orang lain. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)

Abu Malik berkata: “Ketahuilah wahai saudariku muslimah, bahwa para ulama telah sepakat wajibnya kaum perempuan menutup seluruh bagian tubuhnya, dan sesungguhnya terjadinya perbedaan pendapat –yang teranggap- hanyalah dalam hal menutup wajah dan dua telapak tangan.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)

Perintah itu Khusus untuk Isteri Nabi ?

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Ada segolongan orang yang mengatakan bahwa hijab (jilbab) adalah dikhususkan untuk para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab Allah berfirman (yang artinya): “Wahai para isteri Nabi, kalian tidaklah seperti perempuan lain, jika kalian bertakwa. Maka janganlah kalian melembutkan suara karena akan membangkitkan syahwat orang yang di dalam hatinya tersimpan penyakit. Katakanlah perkataan yang baik-baik saja.” (QS. Al-Ahzab: 32) Maka jawabannya adalah: Sesungguhnya kaum perempuan dari umat ini diharuskan untuk mengikuti isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam kecuali dalam perkara yang dikhususkan oleh dalil. Syaikh Asy-Syinqithi mengatakan di dalam Adhwa’ul Bayan (6/584) tatkala menjelaskan firman Allah: “Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (isteri Nabi) maka mintalah dari balik hijab, yang demikian itu akan lebih membersihkan hati kalian dan hati mereka…” (QS. Al-Ahzab: 53) Alasan hukum yang disebutkan Allah dalam menetapkan ketentuan ini yaitu mewajibkan penggunaan hijab karena hal itu lebih membersihkan hati kaum lelaki dan perempuan dari godaan nafsu di dalam firman-Nya, “yang demikian itu lebih membersihkan hati mereka dan hati kalian.” merupakan suatu indikasi yang sangat jelas yang menunjukkan maksud keumuman hukum. Dengan begitu tidak akan ada seorangpun diantara seluruh umat Islam ini yang berani mengatakan bahwa selain isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam tidak membutuhkan kebersihan hati kaum perempuan dan kaum lelaki dari godaan nafsu dari lawan jenisnya…” “Beliau berkata: “Dengan keterangan yang sudah kami sebutkan ini maka anda mengetahui bahwa ayat yang mulia ini menjadi dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa wajibnya berhijab adalah hukum umum yang berlaku bagi seluruh kaum perempuan, tidak khusus berlaku bagi para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam saja, meskipun lafal asalnya memang khusus untuk mereka, karena keumuman sebab penetapan hukumnya menjadi dalil atas keumuman hukum yang terkandung di dalamnya. Dengan itu maka anda mengetahui bahwa ayat hijab itu berlaku umum karena keumuman sebabnya. Dan apabila hukum yang tersimpan dalam ayat ini bersifat umum dengan adanya indikasi ayat Al-Qur’an maka ketahuilah bahwa hijab itu wajib bagi seluruh perempuan berdasarkan penunjukan Al Qur’an.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 94-95)

Hakikat jilbab

Di dalam kamus dijelaskan bahwa jilbab adalah gamis (baju kurung panjang, sejenis jubah) yaitu baju yang bisa menutup seluruh tubuh dan juga mencakup kerudung serta kain yang melapisi di luar baju seperti halnya kain selimut/mantel (lihat Mu’jamul Wasith, juz 1, hal. 128, Al Munawwir, cet ke-14 hal.199)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Yang dimaksud jilbab adalah pakaian yang berada di luar lapisan baju yaitu berupa kain semacam selimut, kerudung, selendang dan semacamnya.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan: “Jilbab adalah selendang yang dipakai di luar kerudung. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Mas’ud, Abu ‘Ubaidah (di dalam Maktabah Syamilah tertulis ‘Ubaidah, saya kira ini adalah kekeliruan, -pent), Qatadah, Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Atha’ Al Khurasani dan para ulama yang lain. Jilbab itu berfungsi sebagaimana pakaian yang biasa dikenakan pada masa kini (di masa beliau, pent). Sedangkan Al Jauhari berpendapat bahwa jilbab adalah kain sejenis selimut.” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah)

Syarat-Syarat Busana Muslimah

Para ulama mempersyaratkan busana muslimah berdasarkan penelitian dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai berikut:

1. Harus menutupi seluruh tubuh, hanya saja ada perbedaan pendapat dalam hal menutup wajah dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah QS. An-Nuur : 31 serta QS. Al-Ahzab : 59. Sebagian ulama memfatwakan bahwa diperbolehkan membuka wajah dan kedua telapak tangan, hanya saja menutupnya adalah sunnah dan bukan sesuatu yang wajib.
2. Pakaian itu pada hakikatnya bukan dirancang sebagai perhiasan. Dalilnya adalah ayat yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang bisa tampak.” (QS. An-Nuur : 31) Sebagian perempuan yang komitmen terhadap syari’at mengira bahwa semua jilbab selain warna hitam adalah perhiasan. Penilaian itu adalah salah karena di masa Nabi sebagian sahabiyah pernah memakai jilbab dengan warna selain hitam dan beliau tidak menyalahkan mereka. Yang dimaksud dengan pakaian perhiasan adalah yang memiliki berbagai macam corak warna atau terdapat unsur dari bahan emas, perak dan semacamnya. Meskipun begitu penulis Fiqhu Sunnah li Nisaa’ berpendapat bahwa mengenakan jilbab yang berwarna hitam itu memang lebih utama karena itu merupakan kebiasaan para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3. Pakaian itu harus tebal, tidak boleh tipis supaya tidak menggambarkan apa yang ada di baliknya. Dalilnya adalah hadits yang menceritakan dua golongan penghuni neraka yang salah satunya adalah para perempuan yang berpakaian tapi telanjang (sebagiamana tercantum dalam Shahih Muslim) Maksud dari hadits itu adalah para perempuan yang mengenakan pakaian yang tipis sehingga justru dapat menggambarkan lekuk tubuh dan tidak menutupinya. Walaupun mereka masih disebut orang yang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka itu telanjang.
4. Harus longgar, tidak boleh sempit atau ketat karena akan menampakkan bentuk atau sebagian dari bagian tubuhnya. Dalilnya adalah hadits Usamah bin Zaid yang menceritakan bahwa pada suatu saat beliau mendapat hadiah baju yang tebal dari Nabi. Kemudian dia memberikan baju tebal itu kepada isterinya. Namun karena baju itu agak sempit maka Nabi menyuruh Usamah agar isterinya mengenakan pelapis di luarnya (HR. Ahmad, memiliki penguat dalam riwayat Abu Dawud) Oleh sebab itu hendaknya para perempuan masa kini yang gemar memakai busana ketat segera bertaubat.
5. Tidak perlu diberi wangi-wangian. Dalilnya adalah sabda Nabi: “Perempuan manapun yang memakai wangi-wangian kemudian berjalan melewati sekelompok orang agar mereka mencium keharumannya maka dia adalah perempuan pezina.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud dan Tirmidzi dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari) Bahkan Al-Haitsami menyebutkan bahwa keluarnya perempuan dari rumahnya dengan memakai wangi-wangian dan bersolek adalah tergolong dosa besar, meskipun dia diizinkan oleh suaminya.
6. Tidak boleh menyerupai pakaian kaum lelaki. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum laki-laki yang sengaja menyerupai kaum perempuan dan kaum perempuan yang sengaja menyerupai kaum laki-laki.” (HR. Bukhari dan lain-lain) Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad dengan sanad sahih)
7. Tidak boleh menyerupai pakaian khas perempuan kafir. Ketentuan ini berlaku juga bagi kaum lelaki. Dalilnya banyak sekali, diantaranya adalah kejadian yang menimpa Ali. Ketika itu Ali memakai dua lembar baju mu’ashfar. Melihat hal itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini adalah pakaian kaum kafir. Jangan kau kenakan pakaian itu.” (HR. Muslim, Nasa’i dan Ahmad)
8. Bukan pakaian yang menunjukkan ada maksud untuk mencari popularitas. Yang dimaksud dengan libas syuhrah (pakaian popularitas) adalah: Segala jenis pakaian yang dipakai untuk mencari ketenaran di hadapan orang-orang, baik pakaian itu sangat mahal harganya –untuk memamerkan kakayaannya- atau sangat murah harganya –untuk menampakkan kezuhudan dirinya- Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memakai busana popularitas di dunia maka Allah akan mengenakan busana kehinaan pada hari kiamat, kemudian dia dibakar api di dalamnya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan lighairihi) (syarat-syarat ini diringkas dengan sedikit perubahan dari Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382-391)

Yang Boleh Melepaskan Jilbab

Allah ta’ala berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 60)

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Yang dimaksud dengan Al-Qawa’id adalah perempuan-perempuan tua, maka kandungan ayat ini menunjukkan bolehnya perempuan tua yang sudah tidak punya hasrat menikah untuk melepaskan pakaian mereka.”

Imam Asy-Syaukani mengatakan: “Yang dimaksud dengan perempuan yang duduk (Al-Qawa’id) adalah kaum perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan (menopause). Akan tetapi pengertian ini tidak sepenuhnya tepat. Karena terkadang ada perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan sementara pada dirinya masih cukup menyimpan daya tarik.” … … … “Sesungguhnya mereka (perempuan tua) itu diizinkan melepasnya karena kebanyakan lelaki sudah tidak lagi menaruh perhatian kepada mereka. Sehingga hal itu menyebabkan kaum lelaki tidak lagi berhasrat untuk mengawini mereka maka faktor inilah yang mendorong Allah Yang Maha Suci membolehkan bagi mereka (perempuan tua) sesuatu yang tidak diizinkan-Nya kepada selain mereka. Kemudian setelah itu Allah masih memberikan pengecualian pula kepada mereka. Allah berfirman: “dan bukan dalam keadaan mempertontonkan perhiasan.” Artinya: tidak menampakkan perhiasan yang telah diperintahkan untuk ditutupi sebagaimana tercantum dalam firman-Nya, “Dan hendaknya mereka tidak menampakkan perhiasan mereka.” Ini berarti: mereka tidak boleh sengaja memperlihatkan perhiasan mereka ketika melepas jilbab dan sengaja mempertontonkan keindahan atau kecantikan diri supaya kaum lelaki memandangi mereka…” (dinukil dari Nasihati li Nisaa’, hal. 87-88)

Syaikh Abu Bakar Al-Jaza’iri berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ artinya: kaum perempuan yang terhenti haidh dan melahirkan karena usia mereka yang sudah lanjut.” (Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)

Syaikh As-Sa’di berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ adalah para perempuan yang sudah tidak menarik untuk dinikmati dan tidak menggugah syahwat.” (Taisir Karimir Rahman, Makbatah Syamilah)

Imam Ibnu Katsir menukil penjelasan Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayan, Qatadah dan Adh-Dhahaak bahwa makna Al-Qawa’idu minan Nisaa’ adalah: perempuan yang sudah terhenti haidnya dan tidak bisa diharapkan melahirkan anak.” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah)

Adapun yang dimaksud dengan pakaian yang boleh dilepas dalam ayat ini adalah kerudung, jubah, dan semacamnya (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)

Meskipun demikian Allah menyatakan: “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.” (QS. An-Nuur: 60) Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan: Artinya tidak melepas pakaian tersebut (kerudung dan semacamnya) adalah lebih baik bagi mereka daripada mengambil keringanan.” (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)

****

Penulis: Ust. Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslimah.or.id



Read More...

Kecantikan Sejati...!!!


Dikirim: Ummu Yusuf Wikayatu Diny
Muroja’ah: Ust Aris Munandar

Adalah kebahagiaan seorang laki-laki ketika Allah menganugrahkannya seorang istri yang apabila ia memandangnya, ia merasa semakin sayang. Kepenatan selama di luar rumah terkikis ketika memandang wajah istri yang tercinta. Kesenangan di luar tak menjadikan suami merasa jengah di rumah. Sebab surga ada di rumahnya; Baiti Jannati (rumahku surgaku).

Kebahagiaan ini lahir dari istri yang apabila suami memandangnya, membuat suami bertambah kuat jalinan perasaannya. Wajah istri adalah keteduhan, telaga yang memberi kesejukan ketika suami mengalami kegerahan. Lalu apakah yang ada pada diri seorang istri, sehingga ketika suami memandangnya semakin besar rasa sayangnya? Konon, seorang laki-laki akan mudah terkesan oleh kecantikan wajah. Sempurnalah kebahagiaan seorang laki-laki jika ia memiliki istri yang berwajah memikat.


Tapi asumsi ini segera dibantah oleh dua hal. Pertama, bantahan berupa fakta-fakta. Dan kedua, bantahan dari sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Konon, Christina Onassis, mempunyai wajah yang sangat cantik. Ia juga memiliki kekayaan yang sangat besar. Mendiang ayahnya meninggalkan harta warisan yang berlimpah, antara lain kapal pesiar pribadi, dan pulau milik pribadi juga. Telah beberapa kali menikah, tetapi Christina harus menghadapi kenyataan pahit. Seluruh pernikahannya berakhir dengan kekecewaan. Terakhir ia menutup kisah hidupnya dengan satu keputusan: bunuh diri.

Kecantikan wajah Christina tidak membuat suaminya semakin sayang ketika memandangnya. Jalinan perasaan antara ia dan suami-suaminya tidak pernah kuat.

Kasus ini memberikan ibroh kepada kita bahwa bukan kecantikan wajah secara fisik yang dapat membuat suami semakin sayang ketika memandangnya. Ada yang bersifat psikis, atau lebih tepatnya bersifat qalbiyyah!

Bantahan kedua, sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Seorang wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung.” (HR. bukhari, Muslim)

Hadist di atas sebagai penguat bahwa kesejukan ketika memandang sehingga perasaan suami semakin sayang, letaknya bukan pada keelokan rupa secara zhahir. Ada yang bersifat bathiniyyah.

Dengan demikian wahai saudariku muslimah, tidak mesti kita harus mempercantik diri dengan alat kosmetik atau dengan menggunakan gaun-gaun aduhai yang akhirnya akan membawa kita pada sikap berlebihan pada hal yang halal bahkan menyebabkan kita menjadi lalai dan meninggalkan segala yang bermanfaat dalam perkara-perkara akhirat, wal ‘iyadzubillah. Namun tidak berarti kita meninggalkan perawatan diri dengan menjaga fitrah manusia, dengan menjaga kebersihan, kesegaran dan keharuman tubuh yang akhirnya melalaikan diri dalam menjaga hak suami. Ada yang lebih berarti dari semua itu, ada yang lebih penting untuk kita lakukan demi mendapatkan cinta suami.

Sesungguhnya cinta yang dicari dari diri seorang wanita adalah sesuatu pengaruh yang terbit dari dalam jiwa dengan segala kemuliaannya dan mempunyai harga diri, dapat menjaga diri, suci, bersih, dan membuat kehidupan lebih tinggi di atas egonya.

Untuk itulah saudariku muslimah… Tuangkanlah di dalam dada dan hatimu dengan cinta dan kasih sayang serta tanamkanlah kemuliaan wanita muslimah seperti jiwamu yang penuh dengan kebaikan, perhatian serta kelembutan. Bukankah kita telah melihat contoh-contoh yang gemilang dari pribadi-pribadi yang kuat dari para shahabiyyah radiyallahu ‘anhunna…?

Janganlah engkau penuhi dirimu dengan ahlak yang selalu sedih dan gelisah, banyak pengaduan dan keluh kesah dan selalu mengancam, karena hal tersebut akan menggelapkan hatimu. Tersenyumlah untuk kehidupan. Seperti kuatnya para shahabiyyah dalam menghadapi kehidupan yang keras dan betapa kuatnya wanita-wanita yang lembut itu mempertahankan agamanya…

Perhiasan jiwa, itulah yang lebih utama. Yaitu sifat-sifat dan budi pekerti yang diajarkan Islam, yang diawali dengan sifat keimanan. Sebagaimana firman Allah, (yang artinya) “Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan.” (QS. Al-Hujaraat: 7)

Apabila keimanan telah benar-benar terpatri dalam hati, maka akan tumbuhlah sifat-sifat indah yang menghiasi diri manusia, mulai dari Ketakwaan, Ilmu, Rasa Malu, Jujur, Terhormat, Berani, Sabar, Lemah Lembut, Baik Budi Pekerti, Menjaga Silaturrahim, dan sifat-sifat terpuji lainnya yang tidak mungkin disebut satu-persatu. Semuanya adalah nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diberikan kepada hamba-hambanya agar dapat bahagia hidup di dunia dan akhirat.

Wanita benar-benar sangat diuntungkan, karena ia memiliki kesempatan yang lebih besar dalam hal perhiasan jiwa dengan arti yang sesungguhnya, yaitu ketika wanita memiliki sifat-sifat terpuji yang mengangkat derajatnya ke puncak kemuliaan, dan jauh dari segala sesuatu yang dapat menghancurkanya dan menghilangkan rasa malunya….!

Saudariku… jika engkau telah menikah, maka nasihat ini untuk mengingatkanmu agar engkau selalu menampilkan kecantikan dirimu dengan kecantikan sejati yang berasal dari dalam jiwamu, bukan dengan kecantikan sebab yang akan lenyap dengan lenyapnya sebab.

Saudariku… jika saat ini Allah belum mengaruniai engkau jodoh seorang suami yang sholeh, maka persiapkanlah dirimu untuk menjadi istri yang sholihah dengan memperbaiki diri dari kekurangan yang dimiliki lalu tutuplah ia dengan memunculkan potensi yang engkau miliki untuk mendekatkan dirimu kepada Yang Maha Rahman, mempercantik diri dengan ketakwaan kepada Allah yang dengannya akan tumbuh keimanan dalam hatimu sehingga engkau dapat menghiasi dirimu dengan akhlak yang mulia.

Saudariku… ini adalah sebuah nasihat yang apabila engkau mengambilnya maka tidak ada yang akan diuntungkan melainkan dirimu sendiri.

Disalin dari: Buletin al-Izzah edisi no16/thn III/Muharram 1425 H

(Bulletin ini diterbitkan oleh Forkimus (Forum Kajian Islam Muslimah Salafiyah) Mataram, Lombok, NTB)

Artikel www.muslimah.or.id



Read More...

Hiasi Dirimu Dengan Malu...!!!



Penulis: Ummu Salamah Farosyah

Semoga Allah Ta’ala senantiasa merahmatimu, saudariku… Malu, demikianlah nama sebuah sifat yang sangat lekat ketika kita berbicara tentang wanita. Maka beruntunglah engkau saudariku ketika Allah menciptakanmu dengan sifat malu yang ada pada dirimu! Karena apa? Hal ini tidak lain karena malu adalah bagian dari iman.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seorang Anshar yang sedang menasehati saudaranya karena sangat pemalu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dia karena rasa malu adalah bagian dari Iman.” (HR. Bukhari Muslim)

Hakikat rasa malu itu adalah sebuah akhlak yang memotivasi diri untuk meninggalkan hal-hal yang buruk dan membentengi diri dari kecerobohan dalam memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Seorang muslimah akan menjauhkan dirinya dari larangan Allah dan selalu menaati Allah disebabkan rasa malunya kepada Allah yang telah memberikan kebaikan padanya yang tidak terhitung.

Perintah yang Dibawa oleh Setiap Nabi

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di antara yang didapat manusia dari kalimat kenabian terdahulu ialah: Jika engkau tidak malu, berbuatlah sekehendakmu.” (HR. Bukhari)

Yang dimaksud dengan “kalimat kenabian terdahulu” ialah bahwa rasa malu merupakan akhlaq yang terpuji dan dipandang baik, selalu diperintahkan oleh setiap nabi dan tidak pernah dihapuskan dari syari’at para nabi sejak dahulu.

Dalam hadits ini disebutkan, “Jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu.” Kalimat ini mengandung 3 pengertian, yaitu:

1. Berupa perintah: Jika perbuatan tersebut tidak mendatangkan rasa malu, maka lakukanlah. Karena perbuatan yang membuat rasa malu jika diketahui orang lain adalah perbuatan dosa.
2. Berupa ancaman dan peringatan keras: Silahkan kamu melakukan apa yang kamu suka, karena azab sedang menanti orang yang tidak memiliki rasa malu. Berbuat sesuka hati, tidak peduli dengan orang lain.
3. Berupa berita: Lakukan saja perbuatan buruk yang kamu tidak malu untuk melakukannya.

Malu? Siapa yang punya?

Sifat malu ada dua macam, yaitu:

1. Malu yang merupakan watak asli manusia

Sifat malu jenis ini telah menjadi fitrah dan watak asli dari seseorang. Allah menganugerahkan sifat malu seperti ini kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Memiliki sifat malu seperti ini adalah nikmat yang besar, karena sifat malu tidak akan memunculkan kecuali perbuatan yang baik bagi hamba-hamba-Nya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, dari Imran Ibn Hushain radhiyallahu’anhu: “Rasa malu itu tidak mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Bukhari Muslim)

2. Malu yang diupayakan (dengan mempelajari syari’at)

Al-Qurthubi berkata, “Malu yang diupayakan inilah yang oleh Allah jadikan bagian dari keimanan. Malu jenis inilah yang dituntut, bukan malu karena watak atau tabiat. Jika seorang hamba dicabut rasa malunya, baik malu karena tabiat atau yang diupayakan, maka dia sudah tidak lagi memiliki pencegah yang dapat menyelamatkannya dari perbuatan jelek dan maksiat, sehingga jadilah dia setan yang terkutuk yang berjalan di muka bumi dalam wujud manusia.”

Hati-Hati terhadap Malu yang Tercela

Saudariku, ketahuilah bahwa ada malu yang disebut malu tercela, yaitu malu yang menjadikan pelakunya mengabaikan hak-hak Allah Ta’ala sehingga akhirnya dia beribadah kepada Allah dengan kebodohan. Di antara malu yang tercela adalah malu bertanya masalah agama, tidak menunaikan hak-hak secara sempurna, tidak memenuhi hak yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk hak kaum muslimin.

Nah, saudariku, kini engkau tahu! Meskipun malu adalah tabiat dasar seorang wanita, sifat ini tidak boleh menghalangimu untuk berbuat kebaikan. Berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan sampai engkau menjadi wanita yang paling mulia di sisi Allah! Wallahu a’lam.

Maraaji’:

1. Syarah Hadits Arba’in Imam Nawawi
2. Tarjamah Riyadhus Shalihin Jilid 2 Imam Nawawi, Takhrij: Syaikh M. Nashiruddin Al-Albani.
3. Buletin Tuhfatun Nisa: Rufaidah.

Artikel www.muslimah.or.id



Read More...

Syahwat Para Penghujat

Penulis Shadiq bin Muhammad Al Baidhoni

Allah telah menciptakan makhluk dengan tabiat berbuat salah dan maksiat, supaya manusia mengetahui bahwa kesempurnaan hanya milik Allah. Sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap makhluk namun merekalah yang sangat butuh kepada Allah dalam setiap aktivitasnya. Tidak mungkin seorang yang berakal akan mengaku bahwa ia dapat selamat dari kesalahan karena ini merupakan hal yang mustahil menurut akal dan syara’. Oleh karena itu Allah menjadikan taubat sebagai obat dari maksiat. Barangsiapa yang bertaubat niscaya Allah akan menerimanya. Inilah yang menjadi kesepakatan umat dari zaman nabi hingga sekarang.


Hanya saja ada sebagian orang pada zaman ini yang mengaku berilmu padahal jauh dari itu, mereka menimbulkan keragu-raguan pada orang yang ingin kembali dari kesalahannya lantaran pernah menyelisihi pendapat mereka, mengingkari mereka dan meremehkan ulama mereka. Sampai-sampai mereka mengatakan bahwa fulan belum ruju’ dan apa yang ia sembunyikan dalam hati berbeda dengan apa yang ia nampakkan. Subhanallah…apakah mereka mengetahui perkara yang ghaib ? ataukah mereka telah masuk kedalam hati orang itu sehingga mereka menyaksikan dengan kedua matanya ? sungguh ini merupakan kebodohan yang nyata.

Inilah Nabi kita, beliau telah bersabda:

إني لم أومر أن أنقب عن قلوب الناس ولا أن أشق بطونهم

Tidaklah aku diperintahkan untuk menyelidiki hati-hati manusia. Juga tidak untuk merobek perut-perut mereka.

Demikian pula Nabi pernah menegur Usamah terkait dengan seseorang yang ia bunuh setelah mengucapkan kalimat syahadat. Nabi bertanya,” Bagaimana bisa engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan la ilah illallah ?” Usamah menjawab,” ia mengucapkan itu hanya untuk berlindung dariku.” Nabi kembali bertanya,” Apakah engkau telah membelah dadanya ?” Kejadian serupa juga terjadi pada Miqdad yang menyebabkan turunnya firman Allah :

و لا تقولوا لمن ألقى إليكم السلام لست مؤمناً تبتغون عرض الحياة الدنيا

…dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kepadamu “Kamu bukan seorang mukmin” (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta …an nisa 94

Umar bin Khatab berkata,

من أظهر لنا خيراً أجبناه وواليناه عليه ، وإن كانت سريرته بخلاف ذلك ، ومن أظهر لنا شراً أبغضناه عليه وإن زعم أن سريرته صالحة

” Barangsiapa yang menampakkan kebaikan maka kami mencintai dan loyal kepadanya meskipun aslinya buruk. Dan barangsiapa yang menampakkan keburukan maka kami membencinya meskipun dibalik hatinya ia mengaku hal itu baik.”

Mereka telah mensia-siakan waktu untuk menghujat fulan dan mencari-cari kesalahannya. Mereka menyebarkan kesalahan itu kepada khalayak tanpa membedakan orang berilmu ataukah orang awam sehingga merusak tatanan masyarakat. Akibatnya menyebar dikalangan masyarakat isu dan tuduhan-tuduhan dusta yang telah ditambah-tambahi oleh orang –orang bodoh. Mereka bermaksud untuk menjatuhkan nama baik seseorang yang berilmu dan suka memberi nasehat. Pengakuan bahwa mereka bersandar kepada golongan yang menisbatkan diri pada ilmu tidak menghalangi mereka untuk meninggalkan hasad dengan alasan memperingatkan masyarakat dari orang-orang tersebut. Mereka tidak mengikuti suri tauladan dan dalil yang benar karena hasad yang ada pada diri mereka atau mencari muka dihadapan manusia.

Meskipun benar mereka berilmu atas apa yang mereka kerjakan, akan tetapi dengan penyimpangan ini kita yakin akan keharaman mengikuti bid’ah mereka ini.

Diriwayatkan dari ibnu Abbas bahwasanya beliau berkata,

خذوا العلم حيث وجدتموه ولا تقبلوا قول الفقهاء بعضهم على بعض فإنهم يتغايرون كما تتغاير التيوس في الزريبة

” Ambillah ilmu dari manapun kalian mendapatkannya. Dan janganlah kalian mendengarkan celaan para fuqaha satu terhadap yang lainnya. Karena sesungguhnya mereka itu berbolak-balik sebagaimana kambing yang bolak-balik dari kandangnya.”

Mereka adalah orang-orang yang dikenal suka menghujat, berburuk sangka, senang dengan kesalahan orang lain, menggunjing dan mengadu domba. Hanya saja mereka berlagak seolah-olah mereka adalah orang sholeh. Apabila mereka berkumpul atau sedang berkhotbah atau menulis nampaklah sifat asli mereka. Apakah orang yang seperti ini pantas disebut orang –orang yang berbuat islah ?

Sumber : Situs Syaikh Shadiq bin Muhammad Al Baidhoni.Diantara guru beliau adalah Syaikh Muqbil bin Hadi,Syaikh Ibn Jibrin,Syaikh Al Fauzan,Syaikh Alu Syaikh dll

Sumber : Direktori-Islam

Read More...

Inilah Cinta dan Kesetiaan !


By: Ummu Raihanah

Pada dirinya yang mulia sumber teladan bagi setiap manusia yang berusaha menggapai ridha-Nya. Terpesona pada kehidupannya yang tak akan pernah habis dan puas di reguk oleh hamba-hambaNya yang merindukan surga-Nya.Sampai masalah kehidupan pribadinya pun begitu indah mempesona. Ia memberi teladan bagi para suami tentang arti cinta dan kesetiaan pada pasangannya yang sesungguhnya. Cinta itu tak kan pernah lekang oleh ruang dan waktu yang di lewati manusia. Walau sang belahan jiwa tercinta telah keharibaan-Nya. Tapi cinta itu tetap membara di dalam dadanya yang suci dan mulia. Bila ia teringat pada sang kekasihnya tercinta yang telah tiada, bibirnya yang mulia tak kan jemu senantiasa menyebut namanya ,memujinya dan memintakan ampunan untuknya. Adakah para suami berhasrat untuk meneladani cinta dan kesetiaannya?

Duhai, para suami,…junjunganmu memberikan contoh yang sangat istimewa dan mulia. Tentang kisah cinta dan kesetiaannya yang telah di saksikan oleh istri-istrinya yang lain dan para sahabatnya yang mulia. Generasi seterusnya dan para ulamapun membukukannya dalam tulisan mereka. Sehingga kisah ini bukanlah dongengan ataupun khayalan semata. Akan tetapi ia nyata adanya dan bagi orang yang ingin menirunya tentu pahala menantinya. Tidakkah hatimu tergerak untuk mewujudkannya?



Rasulmu tercinta yang amat sangat mencintai umatnya adalah sangat menghargai jasa istrinya. Bukti penghargaan beliau ini di wujudkan dengan tidak menikahnya beliau dengan wanita lain ketika Khadijah radiyallahu anha masih hidup mendampinginya. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Az-Zuhri dari Urwah radiyallahu anhu bahwa Aisyah radiyallahu anha berkata:

“Nabi Shalallahu alaihi wassalam tidak menikahi wanita lain sampai khadijah wafat”1

Hal ini tidak di perselisihkan di kalangan ahli ilmu dan sejarawan yang menunjukkan betapa agungnya kedudukan khadijah radiyallahu anha dalam hati beliau, tidakkah engkau memikirkannya?

Wahai para istri,…mengapa sangat agung kedudukan Khadijah radiyallahu anha dalam hati beliau shalallahu alaihi wassalam?Karena beliau memberikan pengorbanan dan jasa yang sangat besar dalamke hidupan suaminya tercinta.Beliau tak kenal lelah dan letih begitu setia mendampingi Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dalam berdakwah mengenalkan islam pada masyarakat Quraisy waktu itu, sehingga sang suami mendapat berbagai cobaan, ujian dan kesulitan dalam hidupnya. Ia korbankan harta bendanya untuk sang suami tercinta di jalan dakwahnya, memberikan dukungan, ketenangan dan kasih sayang yang melimpah ruah dalam rumah tangganya.Mendidik anak-anak beliau sehingga menjadi penyejuk mata bagi keduanya.Inilah sosok istri teladan yang patut bagi setiap muslimah untuk mencontohnya dan mempersembahkannya untuk suami tercinta sehingga rumah tangga setiap muslim menjadi kokoh dan kuat bangunannya.Wajarlah bila Allah Azza wa jalla memberikan kabar gembira atas jasa-jasa beliau ini berupa istana di surga.Dari Abu Hurairah radiyallahu anhu bahwa suatu ketika malaikat Jibril mendatangi Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dia berkata :

”Wahai Rasulullah, itu Khadijah telah datang membawa makanan atau minuman. Kalau sudah tiba, sampaikan salam kepadanya dari Allah dan dariku, dan berilah kabar gembira bahwa telah di sediakan untuknya sebuah istana di surga yang terbuat dari intan permata dan di istana tersebut tidak ada keributan maupun keletihan”2

Selain itu atas jasa besar Khadijah radiyallahu anha yang sangat tulus dalam memperjuangkan islam akhirnya beliaupun berhak menyandang gelar sebagai wanita yang terbaik pada umat ini. Dari Ali bin Abu Thalib Radiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shalalahu alaihi wassalam bersabda:

“Wanita mereka yang terbaik adalah Maryam (yakni kepada umat yang didalamnya terdapat Maryam)dan wanita umat ini yang terbaik adalah Khadijah “3

Bukankah Allah sangat cepat hisabnya wahai saudariku,…Tidaklah Ia membalas kebaikan melainkan dengan kebaikan bahkan yang berlipat ganda,tidakkah kita ingin meraihnya?

Untuk para suami yang berusaha membahagiakan sang istri tercinta,…walau Khadijah radiyallahu anha telah tiada penghormatan beliau padanya tetap seperti di masa hidupnya . Beliau senantiasa memberikan hadiah pada kerabat dan kawan-kawan istrinya sebagai bukti nyata cinta beliau bukan hanya isapan jempol belaka.Sehingga perbuatan beliau ini membuat Aisyah radiyallahu anha sangat cemburu, Aisyah berkata :

“Aku tidak pernah cemburu kepada satupun diantara istri-istri Rasulullah shalallahu alaihi wassalam seperti cemburuku kepada Khadijah. Aku tidak melihatnya, akan tetapi Rasulullah sering menyebut namanya. Terkadang beliau menyembelih kambing, lalu memotong-motongnya, kemudian membagi-bagikannya kepada kawan-kawan Khadijah.Pernah aku berkata pada beliau, ‘Seolah-olah tidak ada perempuan lain di dunia ini selain Khadijah?” Beliau menjawab : “Dia dulu begini dan begitu. Dan darinya pula aku punya anak”4

Tentang perkataan Aisyah”…akan tetapi Rasulullah sering sekali menyebut namanya” Ibnu Hajar berkata bahwan dalam riwayat Abdullah al-Bahiyy dari Aisyah sebagaimana di sebutkan dalam Kitab Ath-Thabrani “beliau menyebut nama Khadijah, tidak bosan-bosan memujinya dan beristighfar untuknya”5

Tentang perkataan Rasulullah Shalalahu alaihi wassalam : “Dia dahulu begini dan begitu” Ibnu Hajar berkata bahwa maksudnya dia adalah wanita mulia, cerdas dan sejenisnya.6

Dalam kitab Al-Musnad Imam Ahmad menyebutkan riwayat Masruq dari Aisyah bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda:

“Dia beriman kepadaku ketika orang-orang ingkar, membenarkanku ketika orang-orang mendustakanku, membantuku dengan hartanya ketika orang-orang tidak mau memberi bantuan, dan Allah Subhanahu wa ta’ala memberiku anak darinya ketika Dia tidak memberiku anak dari wanita lain”7.

Imam Nawawi berkata : “Hadits-hadits ini merupakan dalil kesetiaan, penjagaan cinta kasih, dan penghormatan kepada pasangan hidupnya baik semasa hidup maupun setelah mati, serta penghormatan kepada para kenalan teman hidup tersebut”.8.

Jasa istrinya selalu beliau kenang sepanjang masa, sepanjang perjalanan hidupnya. Beliau begitu setia, santun, memiliki pergaulan yang baik dengan istrinya, menjaga kehormatan hidup istrinya baik di saat hidup maupun setelah tiada serta memuliakan kerabat dan teman-temannya.Cintanya tak pernah lekang di makan usia bahkan beliau tetap setia mencintainya ,senantiasa menyebut namanya. Betapa indahnya!

Aisyah berkata bahwa Haalah binti Khuwailid saudara perempuan Khadijah meminta izin bertemu Rasulullah Shalallahu alihi wassalam. Saat itu beliau teringat akan cara minta izinnya Khadijah yaitu cara minta ijin Haalah yang mirip dengan Khadijah. Beliaupun terkenang dan terkejut dengan berkata “ Ya, Allah itu Haalah!” Aisyah yang melihat sikap beliau ini menjadi sangat cemburu. Aku berkata pada beliau :”Untuk apa engkau mengingat-ingat perempuan tua yang sudah tanggal giginya (ompong) dan sudah lama mati, padahal Allah telah memberimu ganti yang lebih baik darinya”9

Tidakkah engkau melihat kecemburuan Aisyah? Cemburu pada wanita yang telah tiada? Rasulullah tidak pernah melupakannya, melupakan gerak-gerik istrinya di masa hidupnya semua terekam indah dalam ingatan beliau. Hingga Aisyahpun tak kuasa menahan kecemburuannya.Adakah yang mau merenungkannya?

Pada Rasulullah suri tauladan yang menawan, semoga dengan membaca kisah cinta dan kesetiaannya hatimu akan tertawan. Alangkah indah dan manisnya hidup dalam cinta dan kesetiaan.Sehingga tenanglah hati para istri mengarungi biduk rumah tangga yang penuh onak dan duri-duri kehidupan. Islamlah solusi kehidupan bagi para pasangan. Di dalamnya akan kita dapati jalan keluar yang kita butuhkan. Wahai para suami,…apalagi yang engkau pikirkan? Jika manusia yang paling mulia di atas bumi ini telah mengajarkanmu arti cinta dan kesetiaan. Tidakkah ingin engkau persembahkan kepada pasangan hidupmu yang telah Allah halalkan? Dan tentu para istripun akan menambah pengabdian dan ketaatan mereka padamu karena inilah yang mereka harapkan! Wallahu ‘alam bish-shawwab.

Artikel ini telah di muraja’ah oleh : Ustadz Khalid Samhudi Lc.



Sumber Rujukan :
1.Fathul Baari Syarah Shahihul Bukhari jilid 7 Kitabul Manaqib Al-Anshariy, Bab Tazwiijun Nabi Shalallahu alaihi wassalam Khadijata wa fadhliha radiyallahu anha, di tahkik oleh Syaikh Abdullah bin Baaz, daarul Fikr, Lebanon.

2.Ringkasan Shahih Muslim, Imam Al-Mundziri ,Bab Keutamaan Khadijah Radiyallahu anha Ummul Mukminin, Istri Nabi Shalallahu alaihi wassalam hal: 976-978, Pustaka Amani,Jakarta

Catatan kaki:

1. Fathul Baari 7:517
2. HR. Bukhari no.3820 dan Muslim no.1671
3. HR.Bukhari no.3815 Fathul Baari 7/512 dan Muslim no.1670
4. HR. Bukhari no 3818
5. Fathul Baari :7/516
6. Fathul Baari : 7/516
7. fathul Baari 7/516
8. Fathul Baari, 7/517
9. HR.Bukhari no.3821 Muslim no.1674


Read More...

Cara Mengobati Rakus dan Tamak


Ketahuilah bahwa obat ini terdiri dari tiga unsur: sabar, ilmu, dan amal. Secara keseluruhan terangkum dalam hal-hal berikut ini:

1. Ekonomis dalam kehidupan dan arif dalam membelanjakan harta.

2. Jika seseorang bisa mendapatkan kebutuhan yang mencukupinya, maka dia tidak perlu gusar memikirkan masa depan, yang bisa dibantu dengan membatasi harapan-harapan yang hendak dicapainya dan merasa yakin bahwa dia pasti akan mendapatkan rezeki dari Allah. Jika sebuah pintu rezeki tertutup baginya, sesungguhnya rezeki akan tetap menunggunya di pintu-pintu yang lain. Oleh karena itu hatinya tidak perlu merasa gusar.

وَكَأَيِّنْ مِنْ دَآبَّةٍ لاَ تَحْمِلُ رِزْقُهَا اللهُ يَرْزُقُهَا وَإيَّاكُمْ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

“Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-’Ankabut: 60)

3. Hendaklah dia mengetahui bahwa qana`ah itu adalah kemuliaan karena sudah merasa tercukupi, dan dalam kerakusan dan tamak itu ada kehinaan karena dengan kedua sifat tersebut, dia merasa tidak pernah cukup. Barangsiapa yang lebih mementingkan hawa nafsunya dibandingkan kemuliaan dirinya, berarti dia adalah orang yang lemah akalnya dan tipis imannya.

4. Memikirkan orang-orang Yahudi dan Nasrani, orang-orang yang hina dan bodoh karena tenggelam dalam kenikmatan. Setelah itu hendaklah dia melihat kepada para nabi dan orang shalih, menyimak perkataan dan keadaan mereka, lalu menyuruh akalnya untuk memilih antara makhluk yang mulia di sisi Allah ataukah menyerupai penghuni dunia yang hina.

5. Dia harus mengerti bahwa menumpuk harta itu bisa menimbulkan dampak yang kurang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُنْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَأَنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ

“Lihatlah orang yang di bawah kalian dan janganlah melihat orang yang di atas kalian, karena yang demikian itu lebih layak bagi kalian untuk tidak memandang hina nikmat yang Allah limpahkan kepada kalian.” (Hadits riwayat Muslim)

Hadits ini berlaku dalam urusan dunia. Adapun dalam urusan akhirat, maka hendaklah setiap muslim berlomba-lomba untuk mencapai derajat kedudukan tertinggi.

Penopang urusan ini adalah sabar dan membatasi harapan serta menyadari bahwa sasaran kesabarannya di dunia hanya berlangsung tidak seberapa lama untuk mendapatkan kenikmatan yang abadi, seperti orang sakit yang harus menunggu pahitnya obat saat menelannya, karena dia mengharapkan kesembuhan selama-lamanya.

(Dirangkum dari Terjemahan Mukhtashar Minjahul Qashidin (hlm.253-255), karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, penerbit: Pustaka Al-Kautsar, Maret 2004; dengan pengubahan seperlunya oleh redaksi www.muslimah or.id)



Read More...
 

Romie's Blog

Akhwat.web.id

Nasihat Online