Dakwah Tauhid

Bahasa Arab Online

Muslimah.or.id

09 September 2009

Tetap Mesra di Kala Haidh (3)

Pada bagian ketiga atau bagian terakhir dari tulisan ini, insya Allah kami akan menyalin tulisan terakhir Dr Muslim Muhammad Al-Yusuf dalam buku beliau “Tetap Mesra Saat Darurat “ pada pembahasan masalah bermesraan di daerah bawah pusar dan di atas lutut. Yaitu menilik pada Pendapat Ketiga dan Tarjih dari semua pendapat diatas. Semoga bermanfaat.

Pendapat Ketiga

Boleh Bagi Lelaki yang Wara’ dan Lemah Syahwatnya Bermesraan dengan Istri yang Haid dan Nifas di Daerah Bawah Pusar dan Atas Lutut Selain di Kemaluan

Para ulama yang berpendapat demikian berlandaskan dalil-dalil berikut ini:

Pertama,

dalil dari Al-Quranul Karim. Firman Allah Ta ‘ala, “…Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…” (Al-Baqarah 2: 222). Sisi pengambilan dalil dari ayat ini adalah bahwa kata al-mahidh merupakan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata haid. Maka, dikhususkannya tempat darah (kemaluan) agar dijauhi merupakan dalil dibolehkannya bermesraan di daerah bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan bagi laki-laki yang wara’ dan lemah syahwatnya.

Kedua,

dalil dari sunnah Nabi yang mulia, yakni antara lain, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang mulia,

“Lakukanlah segala sesuatu kecuali nikah (jimak).”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata,

“Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berada di masjid, beliau bersabda, ‘Wahai Aisyah, ambilkan bajuku!’ ‘Aku sedang haid, jawab Aisyah. Mendengar jawaban itu, beliau pun bersabda, ‘Sesungguhnya haidmu tidaklah berada di tanganmu’ Akhirnya, Aisyah mengambilkan baju itu.”

Dari Jabir bin Shubh: Aku mendengar Khilas Al-Hajari berkata: Aku mendengar Aisyah berkata,

”Aku dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bermalam dalam satu kain sarung, padahal aku sedang haid. Jika tubuh beliau terkena sedikit darah haid dariku, maka beliau mencuci tempat yang terkena darah haid itu dan tidak melampauinya (yakni hanya mencuci tempat yang terkena darah haid itu saja, tidak lebih, -penerj.), kemudian beliau shalat dalam keadaan demikian. Dan, jika baju beliau terkena sedikit darah haid, maka beliau mencuci tempat yang terkena darah haid itu dan tidak melampauinya, kemudian beliau shalat dengannya.”

Sisi pengambilan dalil dari hadits-hadits ini adalah bahwa secara tersirat semua hadits ini menunjukkan bolehnya seorang suami yang wara’ dan lemah syahwatnya bermesraan dengan istrinya yang sedang haid di daerah bawah kain sarung, yaitu di antara pusar dan atas lutut, selain di kemaluan.

Abul Abbas Al-Bashri dari kalangan madzhab Syafi’iyah berpendapat, bahwa bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan adalah mubah (boleh) bagi laki-laki yang wara’ dan lemah syahwatnya, yakni yang mampu mengendalikan dirinya. Pasalnya, sisi pengambilan dalil dari ayat,”.. .Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…”, adalah bahwa kata al-mahidh merupakan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata haid. Maka, dikhususkannya tempat darah (kemaluan) agar dijauhi merupakan dalil dibolehkannya bermesraan di daerah bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan, bagi laki-laki yang wara’ dan lemah syahwatnya. Karena, orang yang sangat wara’ dan lemah syahwatnya itu tidak mungkin akan terjerumus ke dalam hal-hal yang dilarang.

Para ulama yang tak sependapat dengan ijtihad ini menyanggah, bahwa sesungguhnya makna firman Allah Ta’ala, “…Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…”, adalah menjauhi daerah bawah kain sarung (yakni daerah sekitar kemaluan, -penerj.), baik bagi para suami yang wara’ maupun tidak wara’, yang lemah syahwatnya maupun yang kuat syahwatnya. Sebab, daerah antara pusar dan lutut itu termasuk daerah terlarang dari kemaluan wanita. Dan, bermesraan di daerah terlarang itu akan memicu untuk melakukan jimak. Hal ini sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar daerah terlarang, maka dikhawatirkan ia akan masuk di dalamnya, dan melakukan jimak yang terlarang.

Namun, bantahan tersebut juga disanggah, bahwa sesungguhnya toleransi bagi suami mana saja untuk bermesraan di daerah ini memang masuk dalam kandungan larangan hadits tersebut. Hanya saja, seorang yang wara’ dan lemah syahwatnya itu tidak mungkin akan terjerumus ke dalam hal-hal yang dilarang, karena kewara’annya, atau karena lemah syahwatnya dan penguasaan dirinya. Wallahu a’lam.

Tarjih dari Semua Pendapat:

Pendapat ketiga yang membolehkan bermesraan dengan istri yang sedang haid dan nifas di daerah bawah pusar dan atas lutut selain di kemaluan bagi suami yang wara’ dan lemah syahwatnya adalah pendapat yang paling rajih. Ini berdasarkan dalil-dalil dari ayat-ayat Al-Qiiran dan hadits-hadits yang mulia, yang menunjukkan bolehnya seorang suami yang wara’ dan lemah syahwatnya (dapat menguasai dirinya) bermesraan dengan istrinya yang sedang haid dan nifas di daerah bawah kain sarung, yakni antara pusar dan atas lutut, selain di kemaluan. Wallahu a’lam.

Di salin dari buku: “Tetap Mesra Saat Darurat” , Dr. Muslim Muhammad Al-Yusuf, Penerbit Zam-Zam, Solo.Cet 1 – 2008, hal: 58-74

Sumber: http://jilbab.or.id


0 komentar:

 

Romie's Blog

Akhwat.web.id

Nasihat Online